Terduga Pengedar Ganja di Inhu Berhasil Diamankan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Terduga bandar ganja, berhasil diamankan pihak kepolisian. Walaupun sebelumnya sempat terlibat pergumulan sengit tersangka akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan.
"Benar, saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan dengan Kapolsek," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Senin (13/1/2025).
Pelaku yang diringkus berinisial HD alias Sihen (28), warga Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (10/1/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Pelaku kami tangkap saat membawa ganja kering siap edar seberat 17,51 gram," terangnya.
Berbekal informasi dari warga, AKP Zulmaheri bersama timnya langsung bergerak cepat ke lokasi yang dicurigai. Ternyata, HD tengah menunggu pembeli. Tak mau buruannya kabur, polisi segera melakukan penangkapan. Namun, HD tak menyerah begitu saja dan melawan hingga terjadi pergumulan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja kering yang dibungkus plastik dan kertas, uang tunai Rp425.000 hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Pelaku mengaku barang haram itu sudah dipesan oleh pelanggan. Dia juga mengakui sudah cukup lama menjalani bisnis terlarang ini," jelas Misran.
Tak berhenti sampai di situ, penyelidikan berlanjut ke rumah tersangka pada Sabtu (11/1/2025). Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket ganja kering berukuran sedang dan besar dengan berat total sekitar 70 gram.
"Pengakuan pelaku membuka jalan bagi kami untuk menemukan barang bukti tambahan. Ini membuktikan bahwa HD adalah bagian dari jaringan pengedar narkotika yang aktif di wilayah ini," tegasnya.
Kini, HD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pun tidak main-main, yakni penjara seumur hidup. (R-03)