Ferdiansyah Gugat Kemenangan Paisal di Pilwako Dumai, Dalilkan Ada Mobilisasi Ketua RT dan Janji Bantuan Untuk Komunitas Batak
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan hasil Pilkada Kota Dumai. Gugatan diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai nomor urut 2 Ferdiansyah-Soeparto.
Perkara ini disidangkan oleh Panel 2 MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi hakim konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam gugatan ini, kuasa hukum Ferdiansyah-Soeparto menyatakan KPU Kota Dumai selaku termohon dan Paslon 3 Paisal-Sugiyarto yang menjadi pihak terkait, diduga melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara kliennya secara signifikan. Pelanggaran tersebut diklaim dilakukan dengan berbagai cara.
Eko Saputra, kuasa hukum Ferdiansyah menyatakan, calon Wali Kota Dumai nomor urut 3 Paisal telah menggunakan kewenangan dan jabatan yang melekat padanya dalam melakukan suatu perjanjian/ kontrak politik dalam bentuk nota kesepahaman bersama dengan salah satu komunitas masyarakat yang berada di Kota Dumai.
Dia menjelaskan, Paisal memberikan janji-janji berkaitan dengan proses penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai untuk kepentingan komunitas masyarakat Ikatan Keluarga Masyarakat Batak Kota Dumai (IKMBD) agar memilihnya kembali.
Selain itu, Paisal diduga memberikan bingkisan berisi beberapa barang yaitu kain sarung dengan logo dua periode bertuliskan “H. Paisal Wali Kota Dumai Lanjutkan” dan diselipkan amplop berisi uang Rp 100 ribu yang diberikan secara diam-diam kepada masyarakat.
Mobilisasi Ketua RT
Dalam permohonannya, Ferdiansyah juga mendalilkan Paisal-Sugiyarto elah melakukan mobilisasi dan pengarahan kepada Ketua RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Dumai dengan mengadakan suatu kegiatan bimbingan teknis dan out bound di Bukittinggi pada 21 Agustus 2024. Pada kegiatan ini terjadi pengarahan serta penekanan untuk kembali memilih Paisal selaku petahana dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tahun 2024. Bahkan Paslon 3 juga melakukan hal yang serupa pada kegiatan yang dihadiri seluruh kader posyandu se-Kota Dumai pada 4-6 September 2024.
Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi dan persekusi oleh tim pemenangan paslon nomor urut 3 kepada Posko Relawan Pemenangan Paslon 2 pada 21 November 2024. Termasuk melakukan tindak kekerasan serta persekusi terhadap relawan pemohon serta menuding relawan pemohon adalah penyebar fitnah serta melakukan kampanye hitam kepada paslon nomor urut 3.
Kehilangan Hak Pilih
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh KPU Kota Dumai yang dilakukan secara TSM yang mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Upaya dimaksud, antara lain termohon dengan sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih kepada para pemilih.
Selain itu, termohon dengan sengaja tidak secara benar menyosialisasikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif melalui ajakan memilih dengan menggunakan KTP.
Sebelumnya, KPU Dumai telah menetapkan hasil Pilwalko Dumai 2024. Adapun perolehba suara Paslon 1 Eddy A Mohd Yatim-Almainis memperoleh 3.570 suara, Paslon 2 Ferdiansyah-Soeparto meraih 31.319 suara, dan Paslon 3 Paisal-Sugiyarto mendapatkan 105.333 suara.
Menurut Pemohon, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan termohon dan pihak terkait berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara Pilwalkot Dumai Tahun 2024.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Dumai Tahun 2024. Kemudian menyatakan tidak sah dan batal penetapan Paisal dan Sugiyarto sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai.
"Menyatakan agar KPU Kota Dumai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Dumai dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah diucapkan. Memerintahkan termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak paslon nomor Urut 3 Paisal-Sugiyarto sebagai calon peserta paslon Pemilukada dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang. (R-03)