Senin Besok MK Mulai Sidangkan Gugatan Hasil Pilkada Kota Dumai
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dumai Riau, siap menghadapi sidang gugatan Pilwako Dumai Riau di MK.
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Tahun 2024, nomor urut 2 Ferdiansyah dan Soeparto, telah resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan langsung oleh kuasa hukum Paslon nomor 2, Eko Saputra, dengan adanya politik praktis petahana yang diduga telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses dari sebelum dan sesudah pemilihan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai Zulfan mengaku gugatan di MK yang masuk terkait hasil Pilwako Dumai, dari Paslon Nomor 2 Ferdiansyah dan Soeparto akan dilaksanakan sidang pendahuluannya.
"Besok Senin 13 Januari 2025 akan dilaksanakan sidang pendahuluan di MK. Kami sudah menyiapkan berkas dan bahan bahan yang akan kami sampaikan kepada MK di sidang," katanya, Minggu (12/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan 02 dan akan membuktikan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
"Tim Advokat sudah kami siapkan didampingi jaksa pengacara Negara dan Kami siap untuk menghadapi gugatan ini," terangnya.
Sebelumnya menanggapi KPU akan menghadapi Sidang Pendahuluan, Calon Wali Kota Dumai peraih suara terbanyak Paisal mengaku bahwa KPU sudah bekerja sangat-sangat baik.
"Kita percaya kepada KPU Dumai dan Bawaslu Dumai, mereka sudah bekerja keras dalam mensukseskan Pilkada di Kota Dumai, tentunya akan meyakinkan MK terkait gugatan yang dilayangkan," ungkapnya.
Paisal mengaku, seluruh tahapan Pilwako Dumai sudah berjalan aman dan damai, dan masyarakat sudah menentukan pilihannya, untuk itu dirinya sangat yakin penyelenggara Pilkada di Dumai sudah bekerja dengan sangat baik.
"Kita serahkan kepada penyelenggara yang profesional, KPU dan Bawaslu sudah bekerja sesuai dengan aturan," pungkasnya. (R-04)