SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ratusan Petani Kampar Klaim Kebun Sawit Edi Kurniawan yang Dimenangkan Yayasan Riau Madani Jadi Areal Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan

11/01/2025  ❘  23:12 WIB • Hukrim
Bagikan :
Ratusan Petani Kampar Klaim Kebun Sawit Edi Kurniawan yang Dimenangkan Yayasan Riau Madani Jadi Areal Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Ratusan petani melakukan aksi menanam pohon di areal kebun sawit yang dikelola Edi Kurniawan di di Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Sabtu (11/1/2025). Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ratusan petani melakukan aksi menanam pohon di areal kebun sawit yang dikelola Edi Kurniawan di Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Sabtu (11/1/2025). Kebun sawit seluas 377 hektare tersebut merupakan objek gugatan yang telah dimenangkan Yayasan Riau Madani dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2016 silam. 

Aksi tanam pohon dilakukan para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Kesepakatan Bersama. Mereka mengklaim bahwa kebun sawit yang dibangun dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas tersebut, sebagai areal Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL). 

Adapun Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan ini didasari oleh Pasal 69 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. 

"Aksi menanam pohon ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang merupakan program pemerintah. Kami mendukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk memulihkan dan mengembalikan kembali hutan yang selama ini telah dijadikan kebun sawit," kata Ketua Kelompok Tani Kesepakatan Bersama, Suratno, Sabtu malam. 

Dalam aksinya, para petani juga memasang spanduk berukuran besar berisi informasi umum bahwa areal yang akan ditanami merupakan objek areal Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan. 

Menurut Suratno, pihaknya sudah lama mendapat informasi kalau kebun sawit tersebut menjadi objek gugatan yang telah dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani. Bahkan, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun selama bertahun-tahun tidak bisa dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. 

Pada sisi lain, menurut Suratno, selama belasan tahun keberadaan kebun sawit itu tidak pernah memberikan manfaat kepada masyarakat. Atas dasar itu, masyarakat ingin memulihkan kawasan hutan dengan menanam pohon atau tanaman kehutanan yang bernilai ekonomi. 

"Dengan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang kami lakukan, masyarakat berharap ke depan dapat merasakan manfaat dari pohon-pohon yang kami tanam ini," kata Suratno. 

Adapun jenis tanaman yang akan dikembangkan di areal tersebut yakni durian, jengkol dan beragam jenis buah-buahan lain. 

Suratno menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau serta Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan bantuan bibit tanaman kehutanan, sehingga aksi menanam pohon bisa terus berlanjut. 

"Kami ingin segera mengganti seluruh tanaman kelapa sawit ini dengan tanaman kehutanan. Ini sesuai dengan amar putusan perkara yang memerintahkan pemulihan hutan," tegas Suratno.

Jalan Panjang Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan

Aksi ratusan petani Kampar 'menduduki' kebun sawit yang dikelola Edi Kurniawan ini, mengingatkan kembali perjuangan panjang Yayasan Riau Madani sejak 10 tahun silam.

Kala itu, tepatnya 15 Desember 2015, Yayasan Riau Madani mendaftarkan gugatan terhadap Edi Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang atas pembangunan dan pengelolaan kebun sawit dalam kawasan HPT Minas. Gugatan teregistrasi dengan nomor 62/PDT.G/2015/PN.Bkn.

Setelah melalui tahapan persidangan, pada 9 Juni 2016, majelis hakim PN Bangkinang memutus perkara. Amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Riau Madani secara verstek. Sepanjang persidangan berlangsung, Edi Kurniawan tak pernah hadir. 

Berikut isi putusan PN Bangkinang:

1. Menyatakan tergugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum

2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya secara verstek

3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum

4. Menyatakan status objek sengketa seluas 377 hektare adalah kawasan hutan

5. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketasengketa dan mengeluarkan seluruh karyawan atau pekerja, kemudian memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang kelapa sawit dan menghutankan kembali objek sengketa dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 

6. Menghukum tergugat supaya menanggung seluruh biaya pemulihan kondisi objek sengketa secara tanggung renteng

Ajukan Eksekusi Putusan Sejak 2016

Usai memenangi gugatan, Yayasan Riau Madani langsung bergerak kencang. Apalagi tergugat Edi Kurniawan tidak mengajukan banding sesuai batas waktu yang ditetapkan (14 hari), sehingga otomatis putusan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Yayasan Riau Madani pun mengajukan permohonan eksekusi putusan ke PN Bangkinang. Setidaknya ada tiga surat yang dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani agar PN Bangkinang segera mengeksekusi putusan tersebut. 

Surat pertama dilayangkan pada 3 Agustus 2016 dengan nomor 42/YRM/VIII/2016, kemudian disusul dengan surat bernomor 21/YRM/IV/2017 pada bulan April 2017.

Berselang beberapa bulan kemudian, Yayasan Riau Madani kembali menyurati PN Bangkinang. Surat ketiga bertarikh 5 September 2017 bernomor 46/YRM/IX/2017 itu kembali memohon kepada PN Bangkinang untuk segera mengeksekusi putusan yang telah dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani. Namun, permohonan eksekusi putusan itu tak kunjung bisa direalisasikan.

Secercah harapan muncul 7 tahun kemudian. Pada 23 Agustus 2024 tahun lalu, Yayasan Riau Madani mendapat surat undangan dari PN Bangkinang. Isinya Yayasan Riau Madani diundang untuk hadir dalam rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi.

Namun, nyatanya sampai saat ini eksekusi tak bisa diwujudkan. Hingga akhirnya muncul gerakan masyarakat mengklaim objek gugatan dijadikan areal Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan Riau MadaniEdi KurniawanKebun Sawit Dalam Kawasan HutanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Inilah 10 Manfaat Rebusan Daun Sirsak Bagi Kesehatan

    Inilah 10 Manfaat Rebusan Daun Sirsak Bagi Kesehatan

    Umum •
    11/01/2025 ❘ 20:42 WIB
  • PSPS vs Persiraja Berakhir Imbang, Sama-Sama Lolos ke 8 Besar

    PSPS vs Persiraja Berakhir Imbang, Sama-Sama Lolos ke 8 Besar

    Sport •
    11/01/2025 ❘ 19:37 WIB
  • Segera Berlaku: Tarif Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar Naik, Ini Rinciannya

    Segera Berlaku: Tarif Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar Naik, Ini Rinciannya

    Riau •
    11/01/2025 ❘ 19:33 WIB
  • Rudi Kurniawan Terpilih Aklamasi, HIPMI Kepulauan Meranti Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    Rudi Kurniawan Terpilih Aklamasi, HIPMI Kepulauan Meranti Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    Riau •
    11/01/2025 ❘ 17:51 WIB
  • 13 OPD di Pemprov Riau  Gaji Sudah Cair, Sisanya Belum Selesai Administrasi

    13 OPD di Pemprov Riau  Gaji Sudah Cair, Sisanya Belum Selesai Administrasi

    Riau •
    11/01/2025 ❘ 17:13 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan