Ratusan Petani Kampar Klaim Kebun Sawit Edi Kurniawan yang Dimenangkan Yayasan Riau Madani Jadi Areal Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ratusan petani melakukan aksi menanam pohon di areal kebun sawit yang dikelola Edi Kurniawan di di Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Sabtu (11/1/2025). Kebun sawit seluas 377 hektare tersebut merupakan objek gugatan yang telah dimenangkan Yayasan Riau Madani dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2016 silam.
Aksi tanam pohon dilakukan para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Kesepakatan Bersama. Mereka mengklaim bahwa kebun sawit yang dibangun dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas tersebut sebagai areal Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL).
Adapun Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan ini didasari oleh Pasal 69 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
"Aksi menanam pohon ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang merupakan program pemerintah. Kami mendukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memulihkan dan mengembalikan kembali hutan yang selama ini telah dijadikan kebun sawit," kata Ketua Kelompok Tani Kesepakatan Bersama, Suratno, Sabtu malam.
Dalam aksinya, para petani juga memasang spanduk berukuran besar berisi informasi umum bahwa areal yang akan ditanami merupakan objek areal Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan.
Menurut Suratno, pihaknya sudah lama mendapat informasi kalau kebun sawit tersebut menjadi objek gugatan yang telah dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani. Bahkan, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun selama bertahun-tahun tidak bisa dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Pada sisi lain, menurut Suratno, selama belasan tahun keberadaan kebun sawit itu tidak pernah memberikan manfaat kepada masyarakat. Atas dasar itu, masyarakat ingin memulihkan kawasan hutan dengan menanam pohon atau tanaman kehutanan yang bernilai ekonomi.
"Dengan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang kami lakukan, masyarakat berharap ke depan dapat merasakan manfaat dari pohon-pohon yang kami tanam ini," kata Suratno.
Adapun jenis tanaman yang akan dikembangkan di areal tersebut yakni durian, jengkol dan beragam jenis buah-buahan lain.
Suratno menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau serta Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan bantuan bibit tanaman kehutanan, sehingga aksi menanam pohon bisa terus berlanjut.
"Kami ingin segera mengganti seluruh tanaman kelapa sawit ini dengan tanaman kehutanan. Ini sesuai dengan amar putusan perkara yang memerintahkan pemulihan hutan," tegas Suratno.
Jalan Panjang Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan
Aksi ratusan petani Kampar 'menduduki' kebun sawit yang dikelola Edi Kurniawan ini, mengingatkan kembali perjuangan panjang Yayasan Riau Madani sejak 10 tahun silam.
Kala itu, tepatnya 15 Desember 2015, Yayasan Riau Madani mendaftarkan gugatan terhadap Edi Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang atas pembangunan dan pengelolaan kebun sawit dalam kawasan HPT Minas. Gugatan teregistrasi dengan nomor 62/PDT.G/2015/PN.Bkn.
Setelah melalui tahapan persidangan, pada 9 Juni 2016, majelis hakim PN Bangkinang memutus perkara. Amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Riau Madani secara verstek. Sepanjang persidangan berlangsung, Edi Kurniawan tak pernah hadir.
Berikut isi putusan PN Bangkinang:
1. Menyatakan tergugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya secara verstek
3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum
4. Menyatakan status objek sengketa seluas 377 hektare adalah kawasan hutan
5. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketasengketa dan mengeluarkan seluruh karyawan atau pekerja, kemudian memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang kelapa sawit dan menghutankan kembali objek sengketa dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
6. Menghukum tergugat supaya menanggung seluruh biaya pemulihan kondisi objek sengketa secara tanggung renteng
Ajukan Eksekusi Putusan Sejak 2016
Usai memenangi gugatan, Yayasan Riau Madani langsung bergerak kencang. Apalagi tergugat Edi Kurniawan tidak mengajukan banding sesuai batas waktu yang ditetapkan (14 hari), sehingga otomatis putusan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Yayasan Riau Madani pun mengajukan permohonan eksekusi putusan ke PN Bangkinang. Setidaknya ada tiga surat yang dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani agar PN Bangkinang segera mengeksekusi putusan tersebut.
Surat pertama dilayangkan pada 3 Agustus 2016 dengan nomor 42/YRM/VIII/2016, kemudian disusul dengan surat bernomor 21/YRM/IV/2017 pada bulan April 2017.
Berselang beberapa bulan kemudian, Yayasan Riau Madani kembali menyurati PN Bangkinang. Surat ketiga bertarikh 5 September 2017 bernomor 46/YRM/IX/2017 itu kembali memohon kepada PN Bangkinang untuk segera mengeksekusi putusan yang telah dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani. Namun, permohonan eksekusi putusan itu tak kunjung bisa direalisasikan.
Secercah harapan muncul 7 tahun kemudian. Pada 23 Agustus 2024 tahun lalu, Yayasan Riau Madani mendapat surat undangan dari PN Bangkinang. Isinya Yayasan Riau Madani diundang untuk hadir dalam rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi.
Namun, nyatanya sampai saat ini eksekusi tak bisa diwujudkan. Hingga akhirnya muncul gerakan masyarakat mengklaim objek gugatan dijadikan areal Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan. (R-03)