Jangan Cuma Omon-omon, Pemprov Riau Didesak Tempuh Langkah Hukum Soal Dividen Hotel Arya Duta yang Cuma Secuil
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Provinsi Riau ditengarai cuma bisa mengeluh soal kecilnya realisasi dividen pengelolaan Hotel Arya Duta Pekanbaru yang dikelola Lippo Grup. Ketimbang cuma omon-omon dan sekadar isu tahunan yang tak jelas, Pemprov Riau didesak untuk membawa masalah tersebut ke tanah hukum.
Desakan ini disampaikan oleh Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau. PMII mendesak Pemprov Riau untuk segera mengambil langkah hukum dengan menggugat Lippo Group, baik secara perdata maupun pidana.
"Masalah kecilnya dividen dari pengelolaan Hotel Arya Duta ini sudah jadi isu tahunan, Pemprov Riau setiap tahun selalu meributkan pembagian dividen. Tapi, cuma sekadar omon-omon, tanpa langkah konkret untuk menyelesaikannya secara terang benderang," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal PKC PMII Riau, Rachdinal, Sabtu (11/1/2025).
Radinal menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan DPRD Riau bersama Pemprov Riau dan pengelola Hotel Arya Duta, diketahui bahwa hotel itu mencatatkan omsetnya sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 35 miliar. Namun dari omset tersebut, Pemprov Riau hanya menerima dividen sebesar Rp 200 juta. Sedangkan berdasarkan kontrak kerja seharusnya pemprov Riau menerima 25 persen dari keuntungan bersih.
PMII menilai realisasi dividen yang cuma secuil itu telah merugikan pemerintah daerah, yang semestinya bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah.
“Makanya kita mendesak agar Pemprov Riau mengambil langkah hukum yakni menggugat kesapakatan kerjasama itu supaya realisasi pembagian dividen yang tak sesuai selama ini bisa terpenuhi,” Rachdinal.
Rachdinal menilai ada kejanggalan terkait kerjasama yang dilakukan antara Pemprov Riau dengan Lippo Grup. Sebab pemprov Riau tidak pernah menggugat pengelola hotel yang terletak di jantung ibu kota Pekanbaru itu, meskipun selalu menerima dividen tak sesuai kesepakatan yaitu sebesar 25 persen.
“Mengapa Pemprov Riau tak pernah membawanya ke jalur hukum? Kan sudah jelas merugikan pemerintah daerah dan masyarakat Riau, jadi aneh saja kalau Pemprov Riau tak menggugat dari dulu. Apa pemprov Riau tak berani menggugat Lippo Group? Atau memang ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum-oknum di Pemprov Riau sewaktu membuat perjanjian kerjasamanya, sehingga tak bisa menggugat walau tak menerima haknya sesuai dengan kesepakatan?,” tanya Rachdinal.
PMII menyindir masalah dividen pengelolaan Hotel Arya Duta cuma dijadikan isu tahunan saja. Pemprov dinilai tak punya keberanian untuk menempuh jalur hukum.
"Masak Pemprov Riau yang punya banyak instrumen tidak berani membawanya ke jalur hukum. Padahal bisa memakai pengacara negara yaitu pihak kejaksaan untuk menggugat. Juga ada Biro Hukum Pemprov Riau,” tambahnya.
Menurutnya, kesepakatan yang sudah dibangun melalui Memorandum of Understanding (MoU) harus dihormati serta dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak.
"Jika ada pihak yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan, maka Pemprov Riau harus segera bertindak untuk melindungi hak rakyat dan memastikan agar pengelolaan aset daerah dapat memberikan manfaat yang maksimal," tegasnya.
PMII juga mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit atas pembagian dividen dari Hotel Arya Duta yang diterima pemprov Riau selama ini.
"Kalau memang ada potensi kerugian negara maka kita meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak,” pungkasnya. (R-03/KB-05)