Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua LAMR Kota Pekanbaru Ditahan Kejaksaan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru Yose Saputra ditahan terkait kasus dugaan korupsi di lembaga yang dipimpinnya , Jumat.
Proses penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
"Benar. Kita menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial YS (Yose Saputra) dan AS (Ade Siswanto)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Junismero.
Dikatakan Niky, keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1 miliar yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) kepada LAMR Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020.
Saat dugaan rasuah tersebut terjadi, Yose Saputra merupakan Ketua LAMR Pekanbaru dan Ade Siswanto menjabat Bendahara.
Usai tahap II, lanjut Niky, kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Dalam masa itu, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pakanbaru," pungkas Niky.
Yose sendiri sebelumnya pernah dihukum selama 9 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan berupa teror kepala anjing ke rumah seorang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tahun 2021 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan ketua dan bendahara LAMR Pekanbaru sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi menyebutkan dua tersangka itu berinisial YS dan AS.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp700 juta dari total anggaran sekitar Rp1 miliar.
“Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar kegiatan yang dilaporkan sebagai penggunaan dana hibah tersebut ternyata tidak pernah dilakukan," sebut Kompol Bery. (R-03)