Kelmi Amri Minta MK Putuskan Coblos Ulang 91 TPS di Rokan Hulu, Termasuk di Wilayah Perkebunan PT Torganda
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kelmi meminta MK agar memutuskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di sebanyak 91 tempat pemungutan suara (TPS).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum gugatan hasil Pilkada Rokan Hulu (Rohul) tahun 2024 ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (9/1/2025). Adapun perkara terdaftar dalam register nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Eva Nora selaku kuasa hukum Kelmi-Asparaini dalam gugatannya menyatakan, pihaknya mengajukan keberatan pada penghitungan di sebanyak 63 TPS Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Alasannya, banyak pemilih yang tercantum pada daftar pemilih tetap (DPT), namun tidak menerima undangan pemilih (C-Pemberitahuan) dari KPPS.
Hal tersebut, kata Eva Nora, terlihat dari tingkat kehadiran pengguna hak pilih dalam DPT Model D.Hasil Kecamatan. Dimana terdapat jumlah pengguna dalam DPT adalah 20.262, sementara pemilih yang tidak menerima undangan adalah 2.976 pemilih yang tidak dikenal dan 527 pemilih yang tidak di tempat berdasarkan BAP Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Keseluruhan yang tidak menerima undangan dari DPT di Desa Mahato mencapai 3.503 pemilih.
Eva Nora jjuga mendalilkan persoalan pada 28 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara yang berada di Kawasan Perkebunan milik PT Torganda. Di daerah ini, jumlah pemilih dalam DPT yang tidak menerima C-Pemberitahuan dari KPPS mencapai 1.528 pemilih dengan jumlah 1.178 pemilih dan 350 pemilih yang tidak di tempat berdasarkan BAP Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara.
Atas dalil-dalil yang disampaikan tersebut, paslon Kelmi-Asparaini memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1293 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 yang diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu.
Selain itu, MK juga diminta memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemungutan suara ulang di sebanyak 63 TPS di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara dan 28 TPS di Kawasan Perkebunan PT Torganda.
"Tanpa keikutsertaan paslon nomor urut 3 dalam waktu paling lama empat bulan setelah putusan ditetapkan,” tegas Eva Nora saat membacakan petitum gugatan.
Sebelumnya, KPU Rohul telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon di Pilkada Rohul 224. Yakni yaitu Paslon nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini memperoleh sebanyak 99.731 suara dan Paslon nomor urut 2 Murnis–Syamsurizal memleroleh 5.461 suara.
Selanjutnya Paslon nomor urut 3 Anton–Syafaruddin memperoleh 102.846 suara, sekaligus sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Rohul 2024.
Adapun Paslon nomor urut 4 Indra Gunawan–Andul Haris memperoleh 32.482 suara. Disusul Paslon nomor urut 5 Erizal–Rusli memperoleh sebanyak 26.237 suara.
Total suara sah yakni 266.757 auara dan ada sebanyak 6.752 suara tidak sah. Secara keseluruhan ada sebanyak 273.509 untuk jumlah suara sah dan tidak sah. (R-03)