Alfedri Gugat Hasil Pilkada Siak di MK, Dugaan Kecurangan di RSUD Tengku Rafi'an Jadi Dalil
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak, yakni pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza menyinggung rendahnya partisipasi pemilih.
Hal tersebut disampaikan Pemohon melalui kuasa hukumnya, Misbahuddin Gasma dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025) kemarin.
Perkara PHPU Bupati Siak yang teregister dengan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini ditangani oleh Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menjadi Termohon. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z-Syamsurizal.
Pemohon menyampaikan bahwa rendahnya partisipasi pemilih di Kabupaten Siak yang hanya 26 hingga 50 persen disebabkan adanya kecurangan oleh Termohon. Satu di antaranya, terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi'an.
Saat hari pencoblosan, Pemohon mengungkapkan petugas yang datang tidak memberikan kesempatan kepada ratusan pemilih untuk memilih. Ratusan pemilih itu terdiri dari pasien dan pegawai rumah sakti. Kata Pemohon, petugas hanya datang untuk berfoto-foto.
"Jadi petugas yang datang hanya datang berfoto-foto, kemudian pulang, tidak memberikan hak kepada pegawai rumah sakit, pasien, dan seluruh orang yang ada di rumah sakit untuk melakukan pencoblosan. Kami hitung ada sekitar 279 orang yang tidak diberikan kesempatan oleh Termohon dan ini kemungkinan lebih karena kami tidak menghitung penjaga pasien yang saat itu berada di situ," ujar Misbahuddin saat membacakan pokok permohonan di persidangan.
Masih di rumah sakit yang sama, Pemohon juga mengungkapkan adanya peristiwa di mana petugas datang tanpa membawa kotak suara. Menurut Pemohon, petugas hanya menenteng surat suara untuk salah satu pasien rumah sakit.
"Petugas yang datang saat itu, dia datang hanya karena ada salah satu pasien rumah sakit yang kebetulan DPT-nya ada di TPS 1 untuk datang dimintai pencoblosan, tapi anehnya dia datang menenteng surat suara, tidak membawa kotak suara, menenteng kemudian dikantongi, dibawa pulang ke TPS," terang Misbahuddin.
Masih terkait rendahnya partisipasi pemilih, Pemohon juga mengungkit soal 47 surat panggilan yang tidak sampai kepada para pemilih yang merupakan buruh di sebuah perusahaan. Menurut Pemohon, 47 surat panggilan tersebut dititipkan petugas kepada kepala suku, namun tidak dibagikan kepada para pemilih.
Tak hanya rendahnya partisipasi pemilih, Pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan terkait 4.202 surat suara yang rusak. Dalam hal ini, surat suara sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih. Peristiwa itu, berdasarkan versi Pemohon, terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), di antaranya TPS 9 Kecamatan Bungaraya dan TPS 2 Suak Lanjut.
"Yang tercoblos adalah (pasangan calon) nomor urut 2, sehingga kemudian surat suara itu rusak," kata Misbahuddin.
Dari peristiwa itu, Pemohon menilai adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pemohon menduga adanya keterlibatan Termohon, sebab memiliki akses terhadap surat suara.
Dari dalil-dalil permohonan itu, Pemohon melayangkan petitum, meminta agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai TPS di Kabupaten Siak.
Atas tudingan dan permintaan tersebut, Majelis Panel Hakim mengkonfirmasi kepada Pemohon jika memiliki bukti kuat untuk membuktikan dalil-dalilnya. "Masing-masing saudara mempunyai argumentasi, kenapa ini semua harus di PSU?" tanya Hakim Konstitusi Suhartoyo.
"Ada Yang Mulia. Ada bukti yang sudah kami siapkan, hari ini kami bawa. Termasuk saksi ketika dimungkinkan untuk dihadirkan di persidangan ini," kata Misbahuddin. (R-03/MKRI)