Pertimbangkan Langkah Hukum, Suhardiman Tegaskan Tak Ikut Campur Urusan Dewan: Kuansing Baik-baik Saja!
SabangMerauke News, Kuansing - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby membantah ikut campur dengan urusan internal Di DPRD. Ia mengingatkan semua pihak untuk tak mengaitkan kondisi yang terjadi di Dewan dengan eksekutif.
"Itu urusan internal di DPRD. Saya tidak mengetahuinya, silahkan tanya ke pimpinan Dewan," terang Suhardiman Amby via pesan WhatsApp yang diterima SabangMerauke News, Selasa (5/4/2022) malam.
BERITA TERKAIT: PKB Kuansing: Plt Bupati Jangan Berlagak Seperti Anggota Dewan
Sejumlah politisi menuding keterlibatan Suhardiman dalam pecahnya internal Dewan. Hal ini ditengarai bermula dari proses pemilihan kocok ulang alat kelengkapan dewan (AKD) pekan lalu. Terjadi ketidakpuasan sejumlah fraksi yang tak mendapat kursi kepemimpinan di AKD.
Persoalan kian panas lantaran tudingan terhadap Suhardiman yang menggalang pertemuan di Bukit Tinggi diduga untuk membahas persiapan pemilihan AKD di Dewan. Pertemuan itu berujung munculnya stigma dan penamaan fraksi baru di Dewan yakni Fraksi Sinjai.
Terakhir kemarin, rapat paripurna penyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LJPJ) kepala daerah batal dilaksanakan akibat aksi boikot 4 fraksi di DPRD Kuansing. Keempat fraksi lewat surat tertulis menyampaikan tidak akan hadir dalam agenda di Dewan. Persoalan soal AKD kembali menjadi sumber masalah hingga mangkirnya belasan anggota Dewan yang membuat rapat paripurna tak memenuhi kuorum.
Suhardiman menegaskan, dirinya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kesepakatan. Ia meyakini kondisi Kuansing saat ini baik-baik aja.
"Apanya yang tidak kondusif? Semua tahapan pembangunan berjalan lancar. Soal DPRD itu urusan internal mereka jangan dikaitkan-kaitkan dengan eksekutif," jelas politisi Partai Hanura ini.
Suhardiman juga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mendiskreditkannya.
"Nanti kita kita lihat, kalau ada yang sifatnya pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Nanti bisa kita proses secara hukum. Kita jadikan hukum sebagai panglima, walaupun langit akan runtuh. Tidak ada kata kesepakatan, jika bertentangan peraturan perundangan," pungkasnya. (cr4)