Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan di MK Singgung Mobilisasi Mahasiswa di Pilkada Rohil, Ini Dalil Lengkapnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir, yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor Urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan mengungkapkan adanya pelanggaran dalam bentuk mobilisasi mahasiswa.
Hal tersebut disampaikan Pemohon melalui kuasa hukumnya, Eduard Manihuruk dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025). Persidangan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir menjadi Termohon. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Nomor Urut 2 Bistamam dan Jhony Charles.
Di persidangan, Pemohon menyampaikan bahwa pelanggaran berupa mobilisasi mahasiswa dilakukan Pihak Terkait pada 27 November 2024. Saat itu, menurut Pemohon, terdapat uang atau materi lainnya yang dijanjikan untuk mempengaruhi pemilih.
"Dengan cara memobilisasi mahasiswa berupa menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir," ujar Eduard saat membacakan dalil permohonan di persidangan.
Selain mobilisasi mahasiswa, Pemohon juga mendalilkan soal penyelenggara Pemilu yang bekerja sama untuk memenangkan Pihak Terkait. Hal itu menurut Pemohon terlihat dari ditolak dan/atau tidak ditindaklanjutinya laporan Pemohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian terkait penyelenggara Pemilu, Pemohon menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sempat melarang masyarakat untuk hadir ke rumah dinas bupati. Pemohon juga mengungkit soal Pihak Terkait yang memberikan suara bukan pada tempat pemungutan suara (TPS) yang semestinya.
"Pembiaran oleh penyelenggara Pemilu terhadap calon Bupati Kabupaten Rokan Hilir nomor urut 2 atas nama Bistamam dan istrinya memberikan hak suara yang bukan pada TPS tempatnya," kata Eduard.
Dalam permohonannya pula, Pemohon menyebut adanya permufakatan jahat antara Termohon, yakni KPU Kabupaten Rokan Hilir dengan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengenai identitas dan riwayat pendidikan Pihak Terkait. Permasalahan identitas yang dimaksud, berupa perbedaan nama Pihak Terkait di kartu tanda penduduk (KTP) dengan surat suara. Sedangkan terkait riwayat pendidikan, Pemohon mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Rokan Hilir menyembunyikannya.
"Riwayat pendidikan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 disembunyikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir," ujarnya.
Atas dalil-dalil permohonannya, Pemohon melayangkan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1508 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. (R-03)