Kejari Tahan Kadis Kominfo Pekanbaru Raja Hendra, Kasus Korupsi Pengelolaan Konten Media
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pada Kegiatan Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik pada Diskominfotiksan Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2023. Penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.
Tiga tersangka itu adalah Raja Hendra Saputra (RHS) selaku Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru. Lalu, Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD), Kepala Bidang Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru, dan Muhammad Rahman Aziz (MRA), pihak swasta.
"Ini ada tiga tersangka yang kita tetapkan hari ini. Yakni, inisial RH selaku Kadiskominfo. Dia juga selaku PA (Pengguna Anggaran,red). Kemudian inisial KDAD selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen,red) dalam kegiatan ini, dan MRA selaku penyedia yang merupakan Direktur CV Riau Tanjak Sempena," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero didampingi Kasi Intelijen, Effendy Zarkasyi, Kamis sore.
Niky menjelaskan bahwa penyimpangan bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti ponsel.
"Peran masing-masing, Kadis selaku PA, dan KDAD selaku PPK tidak menjalankan tupoksinya. Akibat perbuatan ini, kegiatan Kominfo yang pagu anggarannya senilai total Rp1,2 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,red) Provinsi Riau ditemukan kerugian sebesar Rp972.270 ribu sekian," kata Niky.
Saat disinggung soal dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Pekanbaru dalam perkara ini, Niky menyatakan kalau pihaknya masih melakukan pendalaman. "Ini masih kami dalami. Belum sampai ke situ (keterlibatan oknum anggota Dewan) nyanyinya," ungkap Niky.
"Pengadaan ini, dari biaya pembuatan video semua RAB (Rencana Anggaran Belanja,red), MRA yang buat, pihak penyedia. Mereka sudah bekerja sama di awal pembuatan," sambungnya seraya mengatakan kalau kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kota Pekanbaru TA 2023.
"Kalau sumber anggaran tetap dari APBD. Kalau terkait pokir (pokok pikir,red) dan sebagainya itu masih kita dalami. Adanya hubungan antara oknum anggota dewan dan tersangka MRA, itu juga masih kita dalami," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Niky menegaskan kalau ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Sembari itu, pihaknya berupaya merampungkan proses penyidikan perkara.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP," pungkas Niky Junismero. (R-04)