Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau Kini Jadi PR Besar Kombes Ade Kuncoro
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan resmi menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis (9/1/2025).
Dia menggantikan Kombes Pol Nasriadi yang diangkat jadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri dalam rangka Dikbangti Tahun 2025.
Banyak pekerjaan rumah yang ditinggalkan Nasriadi untuk penggantinya, terutama dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau.
Ade menyatakan komitmennya menuntaskan penanganan perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, baik yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Komitmen saya menuntaskan perkara-perkara yang saat ini sedang berjalan, baik dalam lidik (penyelidikan) maupun dik (penyidikan). Termasuk tipikor (SPPD fiktif)," ucapnya.
Ade menekankan dirinya akan melakukan pendalaman terhadap kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. "Bagaimana prosesnya kita lakukan langkah-langkah agar cepat tuntas dan kepastian hukum," tegas Eko.
Sementara, Kombes Pol Nasriadi meyakini Ade bisa melanjutkan penyelesaian penanganan kasus. Apalagi sebelumnya, Ade menjabat sebagai Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau, dan Nasriadi adalah direkturnya.
"Saya tahu bagaimana dedikasi penegakan hukum yang beliau (Ade Kuncoro) lakukan di sini. Seluruh perkara yang belum selesaikan dilanjutkan oleh Bapak Ade Kuncoro," ucap Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan, untuk kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Jika audit telah diterima, maka akan dilakukan gelar perkara.
"Tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Selanjutnya nanti gelar perkara di Barreskrim Polri. Selanjutnya penetapan tersangka," ungkap Nasriadi.
Diketahui, sebelumnya Nasriadi menjelaskan selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Penggunaan dana itu dimanipulasi, tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.
Berdasarkan audit BPKP perwakilan Riau kerugian negara akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp130 miliar. Jumlah itu kemungkinan bertambah karena BPKP masih melakukan penghitungan lanjutan.
Penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP. Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.
Polda Riau dan BPKP juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan mengjnap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.
Nasriadi menuturkan, tim penyidik Subdit IIII Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama BPKP Riau telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.
Jumlah total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang.
"Jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744. Di mana real hanya 33 transaksi menginap, sementara sisanya 4.708 adalah fiktif," jelas Nasriadi.
Selain itu, dilakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan, yakni lain PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ditemukan 40.015 tiket penerbangan.
"Dari jumlah tiket pesawat itu, yang real hanya 1.911 sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif. Pada tahun itu, pandemi Covid-19 tapi mereka melakukan penerbangan, seakan-akan ada kegiatan," kata Nasriadi.
Terkait kasus ini, penyidik telah menyita 1 unit motor Harley Davidson warna hitam tyle XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Motor dengan nilai di atas Rp200 juta ini disita dari pria berinisial IS pada 30 Oktober 2024.
Selain aset bergerak, kata Nasriadi, penyidik juga menyita aset tidak bergerak dengan total Rp6,4 miliar lebih. Terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay.
Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. (R-04)