Adam-Sutoyo Minta MK Diskualifikasi Suhardiman-Muklisin: Pacu Jalur, Bansos dan Mutasi Pejabat Jadi Dalilnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Kuantan Singingi resmi digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2025). Perkara yang didaftarkan pasangan calon Adam-Sutoyo ini teregister dengan nomor: 184/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Panel 3 Arief Hidayat, menghadirkan pemohon yang diwakili oleh Dodi Fernando selaku kuasa hukum.
Dalam persidangan, pemohon menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Suhardiman Amby yang merupakan calon petahana.
Suhardiman dituding telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya dalam Pilkada melalui kebijakan bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional.
Dalam permohonannya, kuasa hukum Adam-Sutoyo mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Suhardiman pada 5 Juli 2024, hanya beberapa bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
Menurut Dodi, pada 1 Agustus 2024 lalu, Suhardiman menyerahkan secara langsung bantuan sebesar Rp 50 juta untuk pembuatan jalur dalam kegiatan pembukaan pacu jalur tradisional Rayon Kuantan Mudik. Acara tersebut dihadiri oleh ribuan masyarakat Kuansing yang dinilai sebagai bentuk kampanye terselubung menggunakan dana pemerintah.
Selain itu, Pemohon menyoroti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengimbau agar tidak ada penyaluran bantuan sosial dalam kurun waktu tertentu menjelang Pilkada. Namun, menurut Dodi, calon petahana Suhardiman tetap menyalurkan bantuan sosial meski telah dilarang.
Tak hanya itu, calon petahana Suhardiman juga diduga melakukan mutasi pegawai dalam waktu tenggang enam bulan sebelum pemilihan, tanpa memperoleh izin dari Kemendagri.
“Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berdampak langsung pada independensi proses pemilihan,” tambah Dodi.
Dengan dalil-dalil gugatan tersebut, paslon Adam-Sutoyo meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing nomor urut 1 Suhardiman Amby-Muklisin dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024.
Pemohon menilai bahwa tindakan petahana ini merupakan bentuk kecurangan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, tanpa mengikutsertakan pasangan calon Suhardiman Amby-Muklisin sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau tahun 2024,” tandas Dodi. (R-03)