Pelaku Gendong Tas Berisi 15 Kilogram Sabu Ditangkap Baharkam Polri di Pelabuhan Roro Dumai
SabangMerauke News, Riau - Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri berhasil menggagalkan peredaran 15 Kg sabu di Pelabuhan Roro Dumai.
Tiga hari berselang di backup BKO Polda Riau, kembali diamankan 30,56 gram sabu di sekitar lokasi.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengatakan, tim pertama yang mengamankan 15 Kg sabu itu adalah Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri di Pelabuhan Roro Dumai Riau, pada Rabu (30/3/2022) siang.
Tim ini kata Yassin berhasil menangkap AH (35) warga Asal Dumai, setelah mendapat info dari masyarakat.
“Sabu ini dibawa pelaku di dalam tas gendong menggunakan kapal Roro dari pulau Rupat menuju Dumai,” jelas Brigjen Yassin, didampingi Kapolda Riau, Irjen M Iqbal, dan Kasubdit Gakkum Polair Korpolairud Kombes Dadan, Selasa (5/4/2022) di Dumai.
Setelah dipastikan ciri-cirinya AH langsung diamankan, saat kapal Roro telah bersandar di pelabuhan.
Lanjut Yassin, kepada petugas AH mengaku memiliki pekerjaan tetap sebagai petani. “Dia ini ngakunya petani diminta seseorang mengantar paket sabu dengan upah yang dijanjikan,” jelas Yassin.
Pengungkapan kedua kata Yassin dilakukan bersama tim Ditpolair Polda Riau Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri. Untuk totalnya berjumlah 30,56 gram sabu.
Dua pelaku berhasil ditangkap yakni MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4/2022), di Pelabuhan TPI Dumai.
“Untuk pasal ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” terang Yassin.
Irjen M Iqbal menambahkan, sangat mengapresiasi petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.
“Sejak 3 bulan menjadi Kapolda sudah 6 - 7 kali saya merelease pengungkapan narkoba terkhusus sabu,” ungkap Iqbal.
Iqbal menegaskan, sebagai komitmen negara terkhusus Polda Riau. Pihaknya akan memberantas peredaran narkoba, dengan bekerja sama kepada seluruh stakeholder lainnya.
“Saya tegaskan mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stakeholder lainnya bekerja sama agar barang ini tidak masuk,” tegas Iqbal.
Alumni Akpol 1991 ini memastikan akan terus memerangi peredaran gelap narkoba. Karena tidak ada celah bagi para penjahat terutama pengedar narkoba di Riau ini.
“Kita jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal,” janji Iqbal. (*)
BERITA TERKAIT :
Jendela Hukum
Makna Officium Nobile yang Disandang Profesi Advokat