Waktu Tunggu 48 Tahun, DPR Minta Presiden Prabowo Lakukan Negoisasi Penambahan Kuota Haji
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Panja Penyelenggara Haji Komisi VIII DPR RI berharap Presiden Prabowo Subianto melakukan negoisasi penambahan kuota haji, dengan pihak pemerintahan Arab Saudi. Sebabnya waktu tunggu jamaah haji kini sudah mencapai 48 tahun.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Usai memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penyelenggaran haji 2025, di Kantor Presiden, Selasa (7/1/2025).
Politisi PKB ini mengabarkan, Prabowo kemungkinan akan melakukan lawatan luar negeri pada akhir Januari ini. Ia berharap Prabowo juga mampir di Arab Saudi supaya bisa melakukan negoisasi terkait kuota haji.
"Insya Allah beliau menjelaskan akhir Januari akan melakukan perjalanan. Dan kami berharap beliau sampai ke Saudi dan bertemu Raja lah di sana yang menentukan kuota haji bisa ditambah atau tidak," kata Marwan.
Dalam kesempatan itu melaporkan kepada Prabowo, bahwa situasi psikologis jamaah harus mengalami waktu tunggu yang panjang, dengan antrean di atas 5 juta jamaah.
"Maka sudah ada (jamaah) yang merasa was-was tidak akan sampai berangkat haji dalam keadaan lansia dan kurang sehat. Bahkan merasa tidak akan sampai umur lagi menuju pemberangkatan," ucapnya.
Sehingga dalam pertemuan itu ia menyampaikan permintaan kepada Prabowo untuk meyakinkan pemerintahan Arab Saudi menambahkan kuota bagi jamaah haji tahun 2025 ini.
"Kalau ada tambahan 5.000 - 10.000 itu sangat menggembirakan. Beliau (Presiden) menyambut baik dan akan mengagendakan perjalanan, tenu para jamaah dan kami di komisi VIII berharap bapak presiden pada pertemuan itu menyampaikan ke pihak Saudi," terangnya.
Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan setidaknya saat ini antrean jamaah haji di Indonesia di kisaran 25 - 30 tahun. Bahkan untuk provinsi Sulawesi Selatan dan kabupaten sudah di atas 49 tahun.
Sehingga salah satu cara untuk mengurai permasalahan ini adalah dengan penambahan kuota haji dari pihak Pemerintah Arab Saudi. Selain itu pihaknya juga akan melakukan revisi Undang-Undang Haji supaya Indonesia bisa mengirimkan jamaah bersamaan dengan negara lain.
Untuk diketahui, untuk jumlah jemaah haji Tahun 2025 telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yakni sebanyak 221.000, dengan pembagian kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jemaah. (R-05)