Tuntut Kebun Plasma 20 Persen, Ratusan Warga Rohul Unjuk Rasa ke PT Padasa Enam Utama
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ratusan masyarakat Desa Kabun, Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul dibawah bendera Forum Petani Bumi Makmur Sejahtera, melakukan aksi menuntut 20 persen untuk masyarakat dari PT Padasa Enam Utama Kalianta Satu.
Aksi berlangsung pada Selasa (7/1/2025) itu dilakukan setelah pertemuan terakhir dengan manajemen perusahaan berlangsung buntu pada dua bulan lalu.
Koordinator Umum aksi, Amran mengatakan, masyarakat berkumpul mengepung kantor perusahaan sebanyak 800 orang sejak pagi.
"Kita berkumpul sejak pagi dan sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak perusahaan," kata Amran.
Amran menyebutkan, pada dua bulan lalu, pihaknya telah melakukan perundingan dengan GM Plasma PT Padasa, Edwin dan belum mendapatkan hasil apa-apa.
Setakat ini, barisan masyarakat yang terus membesar itu melakukan pendudukan di lingkungan perusahaan hingga tuntutan aksinya dipenuhi.
"Kami menuntut kesepakatan lahan kerjasama perusahaan dengan masyarakat sebanyak 20 persen, jika dihitung seluas 825 hektar," ungkapnya.
"Sampai saat ini, sudah lebih dari dua tahun, persoalan ini tidak jelas juga jalan keluarnya dan kami letih menunggu. Makanya, kami melakukan aksi unjuk rasa," sampainya kemudian.
Hal senada juga disampaikan oleh kelompok mahasiswa asal Kabun yang turut berdemo di lapangan.
Seorang massa mahasiswa asal Kabun, Mukhtar mengatakan, pihaknya mengutuk keras perbuatan PT Padasa Enam Utama Kalianta Satu tidak menjalankan kewajiban atas hak masyarakat terhadap 20 persen lahan plasma.
"Perusahaan ini sudah menjajah tanah kami tapi tidak menjalankan kewajiban yang sudah di atur oleh Undang-Undang," sebut Mukhtar.
Dia juga menegaskan, pihaknya bersama masyarakat akan bersama-sama menyampaikan tuntutan dalam aksi unjuk rasa itu sampai permintaan dipenuhi perusahaan.
"Jika Perusahaan tidak menjalankan kewajiban atas 20 persen plasma untuk masyarakat maka kami juga sebagai mahasiswaKabun akan melakukan aksi di Pekanbaru menuntut Pemerintah untuk membatalkan perpanjangan HGU dari Perusahaan PT Padasa Enam Utama Kalianta Satu Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu," tandasnya.
Hingga berita ini dilansir, ratusan masyarakat masih berdemo di lingkungan perusahaan perkebunan tersebut guna menuntut haknya yang telah dikangkangi selama ini. (R-04)