Angka Pernikahan dan Perceraian di Kepulauan Meranti Hanya Terpaut 20 Persen
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kabupaten Kepulauan Meranti menunjukkan dinamika sosial yang menarik terkait pernikahan dan perceraian. Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kepulauan Meranti melalui seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas), angka pernikahan mengalami kenaikan signifikan. Dalam dua tahun terakhir, yaitu 2023 dan 2024, tercatat 2.645 pernikahan di wilayah tersebut. Pada tahun 2023 terdapat 1.296 pernikahan, sementara pada tahun 2024 meningkat menjadi 1.349 pernikahan.
Namun, di sisi lain, angka perceraian menunjukkan peningkatan yang mencemaskan. Data dari Pengadilan Agama Selatpanjang mencatat 530 kasus perceraian dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2023 tercatat 246 kasus, sementara pada tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 284 kasus. Dengan demikian, selisih antara angka pernikahan dan perceraian dalam dua tahun terakhir adalah 20,04 persen.
Tren perceraian ini memperlihatkan perubahan pola dibandingkan dekade sebelumnya. Jika sebelumnya cerai talak yang diajukan oleh suami lebih dominan, kini tren menunjukkan bahwa cerai gugat yang diajukan oleh istri mendominasi. Pada tahun 2024, sebanyak 78 persen kasus perceraian merupakan cerai gugat, yaitu 233 perkara, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami hanya 51 perkara.
Peningkatan angka perceraian ini menimbulkan berbagai kekhawatiran, baik dari sisi dampak sosial maupun kesejahteraan keluarga. Fakta bahwa cerai gugat mendominasi juga mengindikasikan adanya perubahan dalam pola relasi suami istri, di mana istri semakin berani untuk mengambil keputusan mengakhiri hubungan yang dianggap tidak lagi harmonis atau tidak sehat.
Melihat kondisi ini, berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, perlu mendorong upaya mediasi dan bimbingan konseling pra dan pasca-nikah untuk meminimalisir risiko perceraian. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung program-program pemberdayaan keluarga untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis dan sejahtera di tengah masyarakat Kepulauan Meranti.
Angka perceraian di Kabupaten Kepulauan Meranti terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Selatpanjang. Untuk mengatasinya, Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Kepulauan Meranti, Misyamto, menegaskan bahwa fungsi Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) akan lebih dioptimalkan.
"BP4 sudah lama dibentuk dan ada di setiap KUA. Tugas mereka adalah memberikan nasehat dan arahan kepada calon pengantin sebelum pernikahan. Dalam rumah tangga, perbedaan pasti ada karena disatukan oleh dua individu dengan karakter yang berbeda," jelas MisYamto.
Menurutnya, proses pengenalan pasangan dalam Islam, seperti taaruf (pengenalan) dan khitbah (lamaran), penting untuk memahami karakter pasangan sebelum menikah. Selain itu, khutbah nikah yang menjadi bagian dari prosesi pernikahan juga bertujuan memberikan nasehat kepada pasangan agar siap menjalani kehidupan rumah tangga.
Namun, ia mengakui bahwa kehidupan berumah tangga tidaklah mudah. Oleh karena itu, pasangan diharapkan saling mengerti dan memahami satu sama lain untuk menghindari konflik yang berujung pada perceraian.
"Walaupun sudah ada nasehat dan pengenalan sebelumnya ternyata proses rumah tangga tak mudah. Untuk itu setiap pasangan diminta untuk saling mengerti satu sama lainnya," ujarnya lagi
Di sisi lain, Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang, Nur Qhomariyah, menekankan pentingnya proses mediasi dalam setiap perkara perceraian, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016.
"Mediasi memberi kesempatan bagi pasangan untuk menyelesaikan konflik secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan. Namun, kami melihat banyak perceraian terjadi akibat masalah sepele yang sebenarnya bisa diselesaikan," ungkap Nur Qhomariyah.
Ia juga menyoroti kurangnya dukungan dari pemerintah daerah dalam upaya pencegahan perceraian. Hingga saat ini, belum ada program khusus dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah tersebut.
"Anggaran kami terbatas pada pembuatan surat gugatan, pendampingan hukum gratis, dan sidang di luar gedung. Kami tidak memiliki alokasi untuk program penyuluhan hukum atau pencegahan perceraian," jelasnya.
Meski begitu, Pengadilan Agama Selatpanjang telah menjalin kerja sama dengan Dinas Sosial untuk mencegah pernikahan anak dan melakukan MoU dengan Dinas Kesehatan terkait edukasi pernikahan dini.
"Dukungan lebih dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menekan angka perceraian. Kami berharap adanya sinergi dari semua pihak untuk menciptakan solusi jangka panjang," tutupnya.
Dengan optimalisasi BP4 dan kerja sama lintas sektor, diharapkan angka perceraian di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditekan, sekaligus menciptakan keluarga-keluarga yang harmonis di masa depan. (R-01)