SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      20/07/2026  ❘  15:42 WIB
    • Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      20/07/2026  ❘  15:29 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Update Gugatan Yayasan Riau Madani Terhadap PT RAPP Senilai Rp 49,5 Triliun Atas Dugaan HTI di Kawasan Lindung Gambut Seluas 23.700 Ha

07/01/2025  ❘  10:33 WIB • Hukrim
Bagikan :
Update Gugatan Yayasan Riau Madani Terhadap PT RAPP Senilai Rp 49,5 Triliun Atas Dugaan HTI di Kawasan Lindung Gambut Seluas 23.700 Ha

Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terkait dugaan pembangunan hutan tanaman industri (HTI) di kawasan lindung gambut di Pelalawan, memasuki babak baru. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terkait dugaan pembangunan hutan tanaman industri (HTI) di kawasan lindung gambut di Pelalawan, memasuki babak baru.

Berdasarkan pantauan di laman SIPP pada Selasa (7/1/2025), PN Pelalawan akan menggelar sidang lanjutan pada Kamis (9/1/2025) mendatang dengan agenda penyampaian jawaban dari tergugat PT RAPP. Penyampaian jawaban tersebut akan berlangsung secara e-court. 

Sebelumnya, pada Selasa (17/12/2024) lalu, penggugat Yayasan Riau Madani telah membacakan gugatannya. Perkara ini berjalan konsisten, setelah proses mediasi parapihak berakhir deadlock dan Yayasan Riau Madani memutuskan untuk terus melanjutkan gugatannya. 

Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani mempersoalkan dugaan penggunaan kawasan lindung gambut seluas 23.700 hektare oleh PT RAPP, perusahaan yang terafiliasi dalam Asia Pacific Resources International Holding Ltd (APRIL). 

Yayasan Riau Madani dalam gugatannya menuntut PT RAPP untuk memulihkan kembali ekosistem kawasan lindung gambut yang sudah dipakai lebih dari 20 tahun silam. Adapun biaya pemulihan yang dituntut mencapai Rp 49,5 triliun.

Perkara ini didaftarkan ke PN Pelalawan pada 28 Oktober 2024 lalu yang teregister dengan nomor: 45/Pdt-G/Sus-LH/2024/PN PLW. 

Munculnya tuntutan biaya pemulihan ekosistem gambut sebesar Rp 49,5 triliun ini telah menjadi perhatian publik. Disebut-sebut, tuntutan itu menjadi yang terbesar dalam sejarah gugatan organisasi lingkungan di Riau.

Sebagai perbandingan, pada 18 Agustus 2016 lalu, Mahkamah Agung (MA) pernah menghukum PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun. PT MPL merupakan perusahaan pemasok bahan baku industri pulp and paper yang beroperasi di Pelalawan.

PT MPL dinyatakan bersalah atas kerusakan ekologis lahan konsesi perusahaan seluas 7.463 hektare di Pelalawan. Namun, meski telah berkekekuatan hukum tetap, hingga saat ini putusan perkara tersebut tak kunjung dieksekusi. Padahal, pada 2022 lalu, Menteri LHK saat dijabat oleh Siti Nurbaya kadung telah mencabut izin PT MPL.

Perhitungan Biaya Pemulihan Lingkungan

Lantas, dari mana muncul angka tuntutan biaya pemulihan ekosistem gambut sebesar Rp 49,5 triliun terhadap PT RAPP tersebut?

Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani merinci biaya pemulihan ekosistem gambut terhadap aktivitas PT RAPP. Biaya tersebut meliputi sejumlah langkah-langkah pemulihan fungsi ekologis gambut yang dimohonkan kepada majelis hakim, meliputi:

1. Menghidupkan Fungsi Tata Air

Pemulihan fungsi tata air dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi lahan, pengembalian lapisan tanah (sub soil top soil), penanaman tanaman jenis endemik, pemeliharaan, penjarangan, pembebasan, pengayaan jenis flora dan fauna. Termasuk melakukan pemupukan bahan organik, pengapuran dan inokulasi mikroba.

Dalam perhitungannya, Yayasan Riau Madani menetapkan biaya menghidupkan fungi tata air dengan biaya Rp 440.500.000 x  23.700 ha x 50 tahun. Totalnya sebesar Rp 47,99 triliun.

2. Pengaturan Tata Air

Pengaturan tata air dengan biaya Rp 22.810.000 x 23.700 ha berjumlah Rp 540,59 miliar.

3. Pengendalian Erosi dan Limpasan

Pengendalian erosi dan limpasan dengan biaya Rp 6.000.000 x 23.700 ha berjumlah Rp 140,2 miliar.

4. Pemulihan Biodiversiti

Pemulihan biodiversiti dengan biaya Rp 2.700.000 x 23.700 ha berjumlah Rp 63,99 miliar.

5. Pemulihan Sumber Daya Genetik

Pemulihan sumber daya genetik dengan biaya 410.000 x 23.700 ha pemulihan sumber daya genetik mencapai Rp 9,7 miliar.

6. Pelepasan Karbon

Pelepasan karbon dengan biaya Rp 32.310.000 x 23.700 ha berjumlah 765,74 miliar.

Total biaya pemulihan objek sengketa sebesar Rp 49,51 triliun.

Substansi Gugatan Yayasan Riau Madani

Diwartakan sebelumnya, Yayasan Riau Madani menggugat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. 

Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani mempersoalkan dugaan kuat terjadinya pembangunan HTI oleh PT RAPP di Daerah Aliran Sungai Selempaya, Sungai Selempaya Kanan dan Sungai Selempaya Kiri di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Lokasi HTI yang dibangun berdasarkan pencocokan titik-titik koordinat berada di dalam kawasan lindung gambut. Pembangunan HTI terjadi sejak tahun 2001 hingga saat ini," kata Ketua Tim Kuasan Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH pada Desember 2024 lalu. 

Adapun luasan HTI yang diduga kuat berada dalam kawasan lindung gambut mencapai 23.700 hektare. Lahan itu ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 1994-2009 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2038.

Surya Darma menerangkan, kawasan lindung gambut merupakan wilayah terlarang bagi kegiatan yang berpotensi merusak fungsi lindung dalam kawasan tersebut. Apalagi, pembukaan HTI di kawasan lindung gambut berpotensi menimbulkan kebakaran hutan akibat pengeringan lahan serta kerusakan ekologis lainnya.

"Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat (PT RAPP), maka luasan kawasan lindung gambut di Provinsi Riau telah mengalami penurunan mencapai 23.700 hektare. Tindakan tersebut telah memicu terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim," tulis Yayasan Riau Madani dalam surat gugatannya.

Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani menuntut agar PT RAPP untuk menghentikan aktivitasnya di kawasan lindung gambut tersebut, termasuk melakukan pemulihan lingkungan kawasan lindung gambut yang telah rusak karena dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Yayasan Riau Madani dalam gugatannya meminta majelis hakim untuk menyatakan Tergugat (PT RAPP) telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan bahwa status objek sengketa seluas 23.700 hektare merupakan kawasan lindung gambut.

Selain itu, Yayasan Riau Madani meminta majelis hakim menghukum PT RAPP melakukan pemulihan ekologis dengan sejumlah tahapan, disertai konsekuensi biaya pemulihan lingkungan total sebesar Rp 49,5 triliun.

"Menghukum Tergugat menanggung seluruh biaya pemulihan objek sengketa seluas 23.700 hektare. Menghukum Tergugat untuk menyetorkan biaya pemulihan objek sengketa kepada pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Kehutanan total sebesar Rp 49,51 triliun," demikian isi gugatan Yayasan Riau Madani.

Tuntutan lain yang dimohonkan oleh Yayasan Riau Madani yakni meminta majelis hakim menghukum PT RAPP membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan.

"Menghukum Turut Tergugat (Menteri Kehutanan) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini," demikian gugatan Yayasan Riau Madani.

Pihak manajemen PT RAPP belum pernah memberikan pernyataan atau klarifikasinya atas gugatan Yayasan Riau Madani ini. Perusahaan telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan di PN Pelalawan. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan Riau MadaniPT RAPPAPRIL GrupKawasan Lindung GambutSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Evakuasi Gajah Liar dari Perkebunan Warga di Kampar

    Evakuasi Gajah Liar dari Perkebunan Warga di Kampar

    Riau •
    06/01/2025 ❘ 22:20 WIB
  • Hasil Akhir Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Dinyatakan Lulus

    Hasil Akhir Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Dinyatakan Lulus

    Riau •
    06/01/2025 ❘ 20:42 WIB
  • Lengkap! Ini Rincian Dana Desa yang Diperoleh 197 Desa di Indragiri Hilir, Desa Simpang Gaung Terbesar Rp 2,4 Miliar

    Lengkap! Ini Rincian Dana Desa yang Diperoleh 197 Desa di Indragiri Hilir, Desa Simpang Gaung Terbesar Rp 2,4 Miliar

    Daerah •
    06/01/2025 ❘ 19:21 WIB
  • KPU Riau Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

    KPU Riau Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

    Riau •
    06/01/2025 ❘ 19:00 WIB
  • Disbun Riau Luncurkan Logo Baru, Inilah Maknanya 

    Disbun Riau Luncurkan Logo Baru, Inilah Maknanya 

    Riau •
    06/01/2025 ❘ 17:07 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan