Hati-hati! 3 Persen Calon Mahasiswa Peserta SNBT Gugur Gara-gara Pasfoto
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) SNPMB 2025 Arif Djunaidy mewanti-wanti peserta didik yang akan mendaftar pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025.
Ia menekankan pentingnya memperhatikan detail persyaratan dalam memenuhi kelengkapan berkas pada proses verifikasi akun guna mencegah terjadinya diskualifikasi, salah satunya dengan memilih jenis foto yang sesuai untuk diunggah pada laman data diri.
Arif menyayangkan, kesalahan dalam mengunggah jenis foto, yang seharusnya berupa pasfoto, untuk melengkapi laman identitas diri masih ditemukan hingga pendaftaran SNPMB di tahun lalu.
“Saya kira, kalau sudah atau akan lulus SMA pasti akan mengerti yang dinamakan pasfoto, bukan sembarang foto. Tetapi faktanya, masih ada yang tidak mengerti bagaimana pasfoto,” kata dia dalam sosialisasi Pembuatan Akun SNPMB dan Pengisian PDSS 2025 yang dilakukan secara daring pada Ahad, 5 Januari 2025.
Ia mengungkapkan, berbeda dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang pada prosesnya dipantau ketat oleh sekolah, ada setidaknya dua hingga tiga persen pendaftar pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT yang didiskualifikasi dikarenakan mengunggah foto yang tidak memenuhi persyaratan.
“Syukurnya, kebanyakan mereka (peserta didik) yang mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), karena dipantau betul oleh sekolah, tidak ada yang salah. Tetapi yang Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) ada sekitar dua sampai tiga persen (pendaftar) yang mengirimkan foto tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia,” ujarnya.
Di dalam penjelasannya, Arif menyebutkan bahwa ketika pendaftar berhasil mengakses laman verifikasi dan validasi data siswa untuk mengunggah pasfoto, terdapat panduan untuk menyesuaikan posisi kepala dan wajah yang dapat diatur menggunakan fitur zoom, move, dan rotate. “Jadi kepala tegak, kelihatan telinganya—kecuali yang memakai jilbab, kelihatan hidung dan matanya,” kata dia.
Adapun, berikut ketentuan yang perlu dipenuhi untuk pasfoto yang diunggah:
1. Pasfoto berukuran 4x6 centimeter dengan resolusi minimal 200 piksel x 300 piksel (+250 dots per inch) dan rasio aspek 2:3.
2. Pasfoto harus berwarna dengan latar belakang polos berwarna apa saja.
3. File pasfoto bertipe JPG/JPEG.
4. Ukuran minimal file pasfoto adalah 40 KB.
5. Ukuran maksimal file pasfoto adalah 100 KB.
6. Orientasi pasfoto adalah vertikal/potrait.
7. Posisi badan dan kepala tegak sejajar menghadap kamera.
8. Kualitas foto harus tajam dan fokus.
9. Tidak ada bagian kepala yang terpotong dan wajah tidak boleh tertutupi ornamen.
10. Kepala terletak di tengah secara horizontal (jarak kepala ke batas kiri kurang lebih sama dengan jarak kepala ke batas kanan)
Arif melanjutkan, setelah pasfoto yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan, berikut data diri yang dimasukkan, pendaftar dapat melakukan penyimpanan permanen. “Setelah simpan permanen, silakan unduh bukti permanen lalu simpan di penyimpanan pribadi seperti di gawai, di folder laptop, atau Cloud,” tuturnya.
Namun, ia menambahkan, perlu diketahui bahwa tombol “Simpan Permanen” baru akan muncul setelah masa pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa PDSS berakhir, yakni mulai 1 Februari 2024 pukul 15.00 WIB. Hal ini, katanya, guna menghindari adanya kekeliruan data apabila masih ada poin-poin yang ingin diubah mendekati batas waktu.
Proses pengunggahan pasfoto dapat dilakukan pendaftar di portal resmi SNPMB melalui tautan https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Langkah ini hanya bisa dilakukan menggunakan akun SNPMB yang dibuat minimal di tahun lalu dan telah diaktivasi sebelumnya.(R-03)