5 Pilkada di Riau Tanpa Sengketa di MK, Penetapan Paslon Terpilih Masih Tunggu Arahan KPU RI
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau saat ini masih menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia (RI) terkait penetapan calon terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto, menjelaskan bahwa BRPK telah diterbitkan MK dan nomor registrasi perkara juga telah diterima.
Namun, KPU Riau masih memerlukan surat resmi dari KPU RI untuk melanjutkan proses penetapan calon terpilih, terutama di wilayah yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada.
“Ada lima kabupaten dan provinsi di Riau yang tidak ada sengketa Pilkada di MK. Untuk itu, kami menunggu surat resmi dari KPU RI agar dapat menetapkan calon terpilih sesuai prosedur,” ujar Supriyanto, Minggu (5/1/2024).
Menurut Supriyanto, proses ini penting untuk memastikan tahapan Pilkada tetap sesuai aturan yang berlaku.
Setelah MK menyampaikan BRPK kepada KPU RI, langkah selanjutnya adalah KPU RI meneruskan arahan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota yang terkait.
"Kami hanya bisa melangkah setelah menerima surat dari KPU RI. Ini untuk menjaga legitimasi dan akurasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada," jelasnya.
Diketahui, lima daerah di Riau yang tidak memiliki sengketa di MK meliputi Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Meranti dan Pilkada Riau wilayah tingkat provinsi.
Hal ini menjadi dasar bagi KPU Riau untuk segera menetapkan calon terpilih, namun tetap mengikuti arahan dari pusat.
Supriyanto juga menyebutkan, KPU Riau terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan siap.
Proses ini akan dilakukan sesegera mungkin setelah surat dari KPU RI diterima. (R-03)