Inilah Biaya Pembuatan SIM Tahun 2025
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Biaya bikin SIM baru per Januari 2025. Buat kamu yang baru membuat SIM di bulan Januari, siapin duit segini. Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan buat kamu yang mengemudikan kendaraan.
Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Syarat Bikin SIM Baru
1. Usia
Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.
- minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
- minimal 18 tahun untuk SIM C1
- minimal 19 tahun untuk SIM CII
- minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
- minimal 21 tahun untuk SIM BII
- minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
- minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum
2. Administrasi
Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
3. Tes Kesehatan
Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
4. Tes Psikologi
Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.
Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon. Pemohon SIM baru juga harus mengikuti ujian praktik.
Biaya Bikin SIM Baru
Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.
• Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
• Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
• Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
• Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
• Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
• Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
• Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
• Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.
Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal. (R-05)