Jaksa KPK Selingkuh dan Berzina dengan Staf Administrasi, Hukumannya Cuma Begini
SabangMerauke News - Seorang jaksa yang bertugas di KPK terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang admin yang juga tercatat sebagai pegawai KPK. Mereka dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka.
Dari salinan petikan putusan yang didapat diketahui jaksa KPK itu adalah seorang pria berinisial D, sedangkan admin diketahui wanita berinisial S. Perselingkuhan keduanya diawali dari laporan suami S.
Dalam duduk perkara disebutkan D dan S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut dan 3 orang saksi meringankan.
Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022. Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang isinya sebagai berikut:
(n) Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan Komisi.
Baik D maupun S dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
Mengenai hal itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan tentang putusan itu.
"Ya benar," ucap Syamsuddin Haris, Selasa (5/4/2022). (*)