Dokter Spesialis di RSUD Kepulauan Meranti Lulus PPPK, Penempatan di Puskesmas Sebagai Operator Picu Polemik
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Salah satu dokter spesialis Radiologi di RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti, dr. Elfi Khairina Sp. Rad, dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Namun, keputusan ini memunculkan polemik terkait penempatannya.
Dr. Elfi lulus dengan nilai 397.0 pada formasi Operator Layanan Operasional di Puskesmas Alah Air, Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, menggunakan ijazah SLTA.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, mengonfirmasi bahwa keikutsertaan dr. Elfi dalam tes PPPK adalah keinginan pribadinya.
"Untuk sementara dia akan bertugas sesuai SK di tempat dimana ia memilih formasinya. Tergantung kebijakan pimpinan lah nantinya untuk penyesuaian lebih lanjut," katanya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan, Muhammad Fahri, menyebut bahwa pihaknya tidak mengetahui kapan dr. Elfi mendaftarkan diri karena pendaftaran dilakukan secara online.
"Dia mendaftarkan diri sebagai PPPK dengan kesadaran masing-masing, karena memang mendaftarkan secara online. Kami tidak tahu itu dan tahu setelah ia ikut ujian dan lulus. Terkait penetapan adalah wewenangnya BKPSDM dan sudah pasti dia bertugas sesuai dengan SK nya dia," kata Fahri.
Direktur RSUD Kepulauan Meranti, Muhammad Sardi, menegaskan bahwa dokter spesialis di RSUD dianjurkan mendaftarkan diri ke database PPPK sebagai tenaga paruh waktu. Saat ikut ujian juga tidak terlalu diprioritaskan lulus. Namun, ia tidak menyangka dr. Elfi justru lulus dalam formasi PPPK.
PPPK paruh waktu adalah bentuk ASN paruh waktu yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer.
Sardi menyarankan agar dr. Elfi mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari PPPK demi menghindari kekosongan posisi dokter spesialis radiologi di RSUD.
Selain itu secara pendapatan juga memiliki selisih yang sangat jauh, dimana PPPK dari golongan SLTA hanya digaji Rp 3 juta lebih, sementara pendapatan dari seorang dokter spesialis di RSUD berkisar Rp 41.500.000.
"Pendapatannya juga sangat jauh berbeda. Gaji PPPK untuk golongan SLTA hanya sekitar Rp 3 juta lebih, sementara pendapatan dokter spesialis di RSUD mencapai Rp 41,5 juta," ungkapnya.
Penempatan dr. Elfi sebagai PPPK di Puskesmas dinilai dapat memengaruhi pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD yang membutuhkan tenaga spesialis radiologi.
"Meskipun sudah lulus, saya menyarankan saja untuk mengundurkan diri dari PPPK dan mempertimbangkan ulang keputusan ini, karena kalau sudah bertugas nanti bisa panjang urusannya karena dia harus bertugas di Puskesmas sesuai dengan SK penempatan sementara posisi dokter spesialis radiologi di RSUD kosong, begitu juga dari segi pendapatan kan juga beda jauh," kata Sardi.
Keputusan dr. Elfi untuk bertugas sesuai SK PPPK atau tetap di RSUD kini menjadi sorotan publik, mengingat perannya yang vital dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Meranti. (R-01)