Mau Berangkat ke Malaysia Jadi TKI Ilegal, 30 Orang Diamankan di Rokan Hilir
SabangMerauke News, Riau - Polsek Sinaboidi wilayah hukum Polres Rokan Hilir menggagalkan pengiriman 30 calon pekerja migran Indonesia ilegal yang diberangkatkan dari perairan Kelurahan Raja, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat 1 April 2022.
Seluruh calon pekerja migran ilegal ini datang dari berbagai daerah di Indonesia, yakni 13 dari Lombok, 11 dari Sumatera Utara (sembilanlaki-laki dan dua perempuan). Berikutnya satu keluarga berasal dari Lampung, yakni dua laki-laki dan satu perempuan, dan laki-laki dari Taluk Kuantan, dan dua laki-laki dari Bengkulu.
"Tercatat tiga tersangka pelaku yang diamankan terkait perkara ini. Mereka pria inisial Ar (61) berstatus nahkoda dan Mu (68) serta Su (29) sebagai ABK," kata Kepala Polres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, kepada media, Senin.
Ia mengatakan, seluruhnya tercatat 27 laki-laki dan tiga perempuan yang akan berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah, yang semuanya sudah ditahan di Markas Polsek Sinaboiguna diproses selanjutnya. "Para pelaku ini dijerat UU Perdagangan Orang," katanya.
Ia menjelaskan, semua hal ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwaakan ada puluhan warga Indonesia akan diberangkatkan ke Malaysia. "Saat petugas datang puluhan PMI ini baru akan berangkat ke Malaysia," ujarnya. (*)