Polsek Pujud Kembali Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Ternyata Korban Sepupu Pelaku
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Pujud Polres Rokan Hilir kembali mengungkapkan tindak pidana pencabutan terhadap anak dibawah umur. Korban dan terduga pelaku ternyata masih berhubungan sepupu. Mirisnya, korban sudah dalam keadaan hamil 5 bulan.
Berdasarkan data yang dirangkum, Senin (30/12/2024) tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun itu berinisial MA (23) warga Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Pujud AKP Try Adiyatmika melalui Kanit Reskrim Ipda Sobaruddin Dalimunthe membenarkan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Terungkapnya kasus itu bermula pada Kamis (29/12/2024) sekira pukul 17.00 WIB, pelapor yang merupakan ibu korban didatangi kakaknya dan memberitahukan bahwa anaknya sedang hamil.
Selanjutnya pelapor menanyai korban siapa yang telah menghamilinya, awalnya korban tidak mau menjawab hingga akhirnya korban mengaku saat ditanya adik pelapor bahwa terlapor MA yang merupakan abang sepupu yang menyebabkan dirinya hamil.
"Kemudian kakak pelapor kakak pelapor memberitahukan kepada pelapor bahwa yang menghamili korban adalah MA abang sepupu korban," terang Sobarudin.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud untuk diproses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan pada Sabtu (28/12/2024) sekira pukul 12.00 WIB, Ipda Sobaruddin melaporkan hal itu kepada Kapolsek Pujud yang selanjutnya memerintahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
Kemudian didapat informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di rumah bibinya yang selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pujud beserta anggota berangkat menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka di rumah bibinya di wilayah Kecamatan Tanjung Medan.
Dari keterangannya, tersangka mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju tidur warna merah motif batik, 1 helai celana tidur warna merah motif batik yang digunakan korban dan 1 helai baju kaos security warna biru serta celana pendek warna merah yang digunakan tersangka saat melakukan persetubuhan. (R-02)