2 Warga Riau Tersangka Penadah Ribuan Buku Nikah Curian dari Jambi, Begini Modusnya
SM News, Jambi - Dua orang warga Riau terlibat dalam kejahatan pencurian buku nikah di Bungo, Jambi. Keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus pencurian 3 ribu buku nikah di Kantor Kementerian Agama Bungo.
Kedua warga Riau ini bertindak sebagai penadah buku nikah hasil curian yang dilakukan oleh Agam, warga Padang, Sumatera Barat yang diamankan Polres Bungo, Sabtu (13/11/2021) kemarin.
Kedua warga Riau tersebut yakni Hendrizal (36) warga Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Selanjutnya, Yurnalis (66) warga Bangkinang, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Seorang lagi bernama Bachtiar (68) warga Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Mereka diringkus di Pesisir Sumatera Barat dan di Riau.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputra mengatakan, awalnya tim Petir Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan tersangka bernama Agam (37).
"Pelaku Agam ini yang menjadi eksekutor pencurian ribuan buku nikah di Kantor Kemenag Bungo. Dia ditangkap, Jumat (12/11/2021) di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Sumatera Barat lalu," tegasnya saat dihubungi, Minggu (14/11/2021).
Ironisnya, di antara empat pelaku yang ditangkap terdapat oknum ketua RT dan imam masjid.
"Mereka ini termasuk sindikat pencuri buku nikah. Soalnya, aksi mereka ini sudah berkali-kali dilakukan. Ada 7 kali. Jadi, para pelaku ini juga sudah biasa mencuri buku nikah dengan sasaran kantor Kemenag dan KUA yang ada di Sumatera," tegas Guntur.
Diakuinya, pelaku sindikat pencurian buku nikah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres menceritakan, dari hasil pengembangan pelaku Agam, petugas membekuk tiga orang rekannya.
"Setelah diamankan, diketahui ketiganya sebagai penadahnya. Mereka keahliannya berbeda-beda, agar aksinya mudah dipercaya para korban untuk memiliki buku nikah," ujarnya.
Dia menambahkan, dua penadah yang ditangkap karakternya sangat berbeda-beda karena memiliki keahlian khusus.
"Salah satunya oknum imam masjid dan ketua RT. Untuk oknum ketua RT ini, mempunyai riwayat silsilah bisa mengurus pernikahan," tukasnya.
Tidak hanya sisa buku nikah hasil curian yang berhasil diamankan, petugas juga menemukan bukti tambahan lainnya.
"Ada stempel-stempel dan buku yang gunanya ketika ada yang melakukan pernikahan seolah-olah resmi diurus oleh kementrian agama," tutur Kapolres.
Menurutnya, keahlian dan pengetahuan bersangkutan para penadah bisa berbahaya untuk kepentingan hubungan lainnya.
"Ya, pelaku utama dan penadah merupakan ahli spesialis buku nikah," tandas Guntur.
Dari hasil penyelidikan, buku nikah yang dicuri bisa dijual Rp100 hingga Rp200 ribu. Namun, ketika sudah diisi bisa lebih tinggi lagi harganya.
"Dalam aksi pencurian tersebut, ada juga keterlibatan orang dalam, tapi sudah dipecat dari kemenag. Saat ini sedang diselidiki oleh Polres Bungo," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, sindikat ini sudah tujuh kali mencuri buku nikah baik di KUA maupun di Kemenag.
"Sebanyak 6 di wilayah Sumatera Barat dan 1 kali di wilayah Bungo," tegas Guntur.
Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk pelaku penadah, mereka disangkakan dengan Pasal 480.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Polres Bungo. Mereka masih terus dimintai keterangan, untuk membongkar adanya pelaku lainnya.
Untuk diketahui, setidaknya ada 3.000 buku nikah yang dibawa kabur oleh pencuri. Akibatnya, pihak Kemenag Bugo diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 900 juta. (*)
BERITA TERKAIT :
Bupati Kuansing Tersangka KPK
KPK Sudah Periksa 13 Pejabat dan Pegawai BPN Riau, Adakah Tersangka Baru Suap HGU PT Adimulia Agrolestari?