Kasus Korupsi Kebun Sawit Duta Palma Grup Jilid 2 di Riau: Kerugian Negara Rp 4,7 Triliun, Kerugian Lingkungan Rp 73 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kebun sawit dalam kawasan hutan yang dikelola Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau, memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan 5 tersangka korporasi dan barang bukti atau Tahap II kasus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin, 23 Desember 2024.
"Ada 5 tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangannya, Senin (23/12).
Harli mengungkapkan, kelima tersangka korporasi tersebut, yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani. Mereka diduga telah melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Nantinya, kata dia, para tersangka korporasi itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan tersebut dan Direktur PT Asset Pacific yang juga masih berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.
"Dengan dugaan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36," ungkap dia.
"Selain itu, menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp 73.920.690.300.000," tambah Harli.
Kelima tersangka korporasi itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Juga Pasal 3, 4, dan 5, UU Pemberantasan TPPU.
Dengan pelimpahan ini, Harli menambahkan, para tersangka korporasi itu akan segera disidangkan.
"Bahwa selanjutnya Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Harli.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Surya Darmadi yang merupakan bos Duta Palma Group.
Sebanyak 7 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha kelapa sawit yang di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, serta pencucian uang.
Dari keputusan pengadilan, Kejagung menilai ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit serta pencucian uang.
Dalam kasus ini, 7 perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare.
Tujuh korporasi yang menjadi tersangka itu diduga berada di bawah Duta Palma Group. Diduga, ada skema aliran uang untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi-korporasi tersebut.
Total, Kejagung sudah menyita uang tunai senilai Rp 1,4 triliun yang diduga masih terkait dengan perkara korupsi itu. (R-04)