Kapolri Sebar Intelijen Pelototi Distribusi Minyak Goreng Sampai ke Pengecer
SabangMerauke News, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat membentuk satuan tugas gabungan untuk mengawasi produksi hingga distribusi minyak goreng (migor) curah. Kesepakatan itu disampaikan Listyo Sigit dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
"Untuk memastikan ketersediaan (minyak goreng curah) di pasar betul-betul ada, kami bersama dengan pak menperin membentuk satgas gabungan. Di mana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat kita tempatkan personel dari polisi dan dari Kemenperin khususnya di beberapa produsen besar melekat 24 jam," ujarnya.
Menurut Listyo Sigit, satgas bertugas mengawasi proses produksi 72 produsen yang sudah menandatangani kontrak kerja sama dengan Kemenperin untuk memproduksi minyak goreng curah.
"Karena memang ada kekhawatiran, ada keragu-raguan, terkait dengan penggantian dan itu sudah ditegaskan bahwa semuanya yang sudah diikat dengan kontrak dengan badan sawit (BPDPKS) itu pasti akan diberikan subsidi. Oleh karena itu, tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan," katanya.
"Kalau ini bisa berjalan 50% saja di pasar seharusnya di pasar terpenuhi. Ini akan kita tempatkan," lanjutnya.
Listyo Sigit menambahkan, personel satgas hingga intelijen juga akan ditempatkan di level distributor tingkat I, II, IV sampai pengecer. Mereka juga akan turun mengecek langsung ke pasar.
"Di level distributor tingkat I, II, IV sampai pengecer akan kita turunkan personel dari satgas pusat, satgas daerah, rekan-rekan intelijen, babinkam, untuk turun mengecek di pasar," katanya.
"Sehingga rangkaian business process mulai dari produsen distributor sampai dengan pasar ini betul-betul bisa kita awasi dengan baik. Ini untuk mengakselerasi dan tidak lagi terjadi isu-isu seperti ini," ujarnya. (*)