KPK Perpanjang Penahanan Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Dkk 40 Hari ke Depan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemko Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.
Mereka adalah eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru nonaktif, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum, Novie Karmila.
"Diperpanjang ditingkat JPU selama 40 hari mulai tanggal 23 Desember 2024 sampai 31 Januari 2025," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Seperti diketahui Risnandar Mahiwa Cs terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya pada Senin, (2/12/2024 lalu. Dalam operasi itu KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp6,8 miliar.
Oleh KPK, mereka disangkakan melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (R-04)