Mulai Besok Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Diskon 10 Persen
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Semua kendaraan yang melintas di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) akan mendapatkan diskon 10 persen.
Pengelola Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) bakal memberikan potongan harga atau diskon tersebut dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Namun diskon tarif ini akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dengan puncak mobilitas tinggi.
Yaitu pada tanggal 23 dan 28 Desember 2024.
Selanjutnya 3 Januari 2025 yang berlaku selama 24 jam dari Pukul 05.00 WIB hingga 04.59 WIB.
Dijelaskan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, pemberian diskon tersebut adalah bagian dari pelayanan yang diberikan PT HK kepada pengguna jalan tol, khususnya untuk dua tol terpanjang di JTTS.
Dirincikannya, dengan adanya diskon 10 persen tersebut, maka tarif Tol Pekanbaru-Dumai Golongan I yang semula Rp 171.500 menjadi Rp 154.000.
Sedangkan untuk kendaraan golongan II & III, tarif normalnya Rp 257.000 setelah di diskon 10 persen menjadi Rp 231.500.
Terakhir untuk golongan IV & V, tarif normal Rp 343.000 menjadi Rp 308.500.
Namun kata Adjib, potongan tarif 10 persen tersebut berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan perjalanan menerus.
Yakni dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan menuju Gerbang Tol Kayu Agung/Kayu Agung Utama maupun arah sebaliknya.
Kemudian, tarif ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung, dan pengguna jalan yang melintas menerus dari Gerbang Tol Pekanbaru menuju Gerbang Tol Dumai maupun arah sebaliknya.
“Potongan tarif 10 persen ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan perjalanan menerus, yaitu dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan menuju Gerbang Tol Kayu Agung/Kayu Agung Utama maupun arah sebaliknya atas tarif ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung, dan pengguna jalan yang melintas menerus dari Gerbang Tol Pekanbaru menuju Gerbang Tol Dumai maupun arah sebaliknya," jelas Adjib.
Selain itu, syarat lain dari diskon ini hanya berlaku bagi pengguna jalan yang menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi.
Diharapkan kebijakan ini mampu mengurai kepadatan lalu lintas di masa puncak Libur Nataru.
Sehingga, kendaraan yang melintas dapat terdistribusi dengan lebih merata dan mencegah kemacetan di titik-titik tertentu. (R-04)