Bukan Aksi Sepihak! Usulan Seleksi Pengisian Kursi Sekdaprov Riau Defenitif Justru Perintah Mendagri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Beredarnya surat Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi tentang permohonan persetujuan seleksi terbuka jabatan tinggi madya (Sekdaprov) yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menimbulkan spekulasi dan tudingan liar di tengah masyarakat. Sejumlah akademisi dan pengamat politik menggiring langkah Pj Gubernur Riau itu pada isu negatif yakni tudingan kalau Rahman Hadi dinilai tidak menghargai Gubernur Riau hasil Pilkada 2024.
Benarkah demikian?
Sumber SabangMerauke News di internal Pemprov Riau menyebut, munculnya isu negatif itu telah menyebabkan ketidaknyamanan di pemerintahan daerah. Apalagi, draft surat bisa sampai bocor ke publik sebelum mendapat penomoran dan tanggal surat.
"Menjadi tanda tanya surat itu bisa bocor sebelum diberikan penomoran. Jadi, ini mungkin faktor orang dalam juga. Ada faktor politik di dalamnya," kata sumber tersebut, Sabtu (21/12/2024).
Sebenarnya, surat Pj Gubernur Rahman Hadi tentang permohonan izin seleksi calon Sekdaprov itu, justru bisa dikatakan terlambat disampaikan ke Mendagri. Justru Mendagri sejak Oktober lalu telah memerintahkan Pj Gubernur Riau Rahman Hadi untuk segera melakukan seleksi calon Sekdaprov Riau.
Perintah Mendagri itu tertuang dalam surat Mendagri nomor 100.2.2.6/5195/SJ tanggal 11 Oktober 2024. Surat Mendagri itu berisi tentang Persetujuan Pengangangkatan Taufiq OH sebagai Pj Sekda Riau, karena SF Hariyanto mengundurkan diri akibat pencalonan sebagai Wakil Gubernur Riau.
Namun dalam poin ketiga surat tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta Pj Gubernur Riau Rahman Hadi untuk segera mengisi kursi Sekdaprov Riau defenitif.
"Terkait dengan kekosongan Sekretaris Daerah, Pj Gubernur Riau segera melakukan pengisian Sekretaris Daerah defenitif yang mekanismenya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta surat edaran Kepala BKN Nomor 5979/B-AK.03/SD/K/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Pelaksanaan Jabatan Pimpinan Tinggi Sebelum Penerapan Manajemen Talenta Secara Nasional," demikian isi surat tersebut.
Sumber internal pejabat Pemprov Riau tersebut menyatakan, langkah Pj Gubernur Rahman Hadi yang meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan seleksi terbuka jabatan Sekdaprov Riau defenitif, sebenarnya lumrah dilakukan. Toh, proses seleksi bisa memakan waktu dan prosedur yang cukup panjang.
"Sebenarnya kan di balik layar, bisa saja Gubernur Riau terpilih meng-endorse jagoannya ikut dalam proses terpilih. Sehingga saat dilantik menjadi Gubernur, maka Pemprov Riau sudah memiliki Sekda defenitif. Jadi ini harusnya tak ditarik-tarik ke ranah politik yang tidak produktif, apalagi untuk mendiskreditkan seseorang," kata pejabat tersebut.
Sebelumnya, beredar surat berkop Gubernur Riau yang belum diberi nomor dan tanggal ditujukan ke Mendagri cq Dirjen Otonomi Daerah. Surat itu berisi permohonan persetujuan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Pemprov Riau.
Adapun isi surat tersebut yakni:
"Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/8SJ tanggal 29 Maret 2024 Perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Saat ini terdapat kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Riau dikarenakan pejabat sebelumnya mengikuti pemilihan kepala daerah (keputusan pemberhentian dengan hormat terlampir).
2. Rencana pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah akan dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohonkan saran dan petunjuk agar proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan peraturan. (R-03)