Polres Meranti Amankan 69 Paket Sabu, Salah Satu Tersangka Anak Usia 16 Tahun
SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba di daerah termuda di Provinsi Riau.
Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 171 gram yang dikemas dalam 69 paket dengan nilai total sekitar Rp70 juta. Dua tersangka berhasil diamankan, salah satunya masih berusia 16 tahun.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan melalui Kasat Narkoba Iptu Suryawan Fadli, yang akrab disapa Inspektur Vijay, menyampaikan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"Kami mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan SMEA, Kelurahan Selatpanjang Timur. Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, tim Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan pada Selasa (17/12/2024) malam," jelasnya.
Saat penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menemukan dua pria, RK (16) dan UDW (19), di lokasi kejadian. Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat membuahkan hasil berupa barang bukti 69 paket sabu dalam plastik bening, dua butir pil ekstasi merk Mahkota Kuning, 10 butir pil Happy Five, uang tunai Rp84.000, tiga unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Scoopy hijau, dan empat pak plastik klip bening.
Menurut Inspektur Vijay, kedua tersangka berperan sebagai kurir narkoba.
"Kami menyita sabu yang dikemas dalam berbagai paket dengan harga mulai dari Rp80.000 hingga Rp4 juta per paket. Barang-barang ini diduga untuk memenuhi permintaan pasar lokal. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp70 juta," paparnya.
Vijay menjelaskan, penangkapan ini sempat diwarnai aksi dramatis saat salah satu tersangka mencoba melarikan diri. Namun, tim berhasil meringkusnya setelah terjadi kejar-kejaran singkat.
Dua tersangka kini diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terkait asal usul barang bukti dan jaringan narkoba yang lebih luas. Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya demi melindungi generasi muda," tegas Vijay.
Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga berharap, penangkapan ini menjadi langkah awal untuk menekan peredaran narkoba di Kepulauan Meranti. "Kami mendukung penuh upaya polisi dan berharap kasus seperti ini semakin diminimalkan," ujar salah satu tokoh masyarakat Selatpanjang Timur.
Pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas Polres Kepulauan Meranti dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (R-04)