Anggota Polisi Tembak Mati Warga, Sopir Taksi yang Melapor Jadi Tersangka, Begini Masalahnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto menembak mati Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 27 November 2024.
Saat ini, anggota Sabhara Polresta Palangka Raya itu telah dipecat dari Polri. Ia juga menjadi tersangka.
Namun, kasus ini juga menyeret Muhammad Haryono, sopir taksi online yang menjadi saksi kunci perbuatan Anton.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka. Padahal, Haryono-lah yang melaporkan perbuatan Anton ke polisi.
Bagaimana kronologi penembakan yang dilakukan Brigadir Anton?
Di hari terjadinya penembakan, Anton menggunakan jasa Haryono. Menggunakan mobilnya, Anton mengajak Haryono ke Kilometer 38 Jalan Tjilik Riwut, jalur Trans Kalimantan, arah Palangka Raya-Katingan, Kalimantan Tengah. Di lokasi kejadian, Anton menghampiri korban yang sedang istirahat mengantar barang.
Sopir itu kemudian dibawa masuk ke mobil Anton. Budiman didudukkan di kursi depan, di samping Haryono yang menjadi pengemudi. Sedangkan, Anton berada di jok belakang.
“Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pikap, terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” ujar istri Haryono, Selasa (17/12/2024).
Apa Peran Haryono dalam Kasus Brigadir Anton?
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan, Anton dan Haryono telah mengenal selama lebih dari satu bulan.
Terkait penembakan, Erlan menuturkan, Haryono berperan memindahkan senjata api Anton dari dasbor ke kursi tengah.
“Kemudian, pada saat selesai melakukan kegiatan (pembunuhan), saudara H membantu membuang mayat di parit di kebun sawit,” ucapnya, Rabu (18/12/2024).
Anton dan Haryono lalu membersihkan jejak darah di mobil, hingga menghapus bukti, seperti membuang karpet mobil yang berlumuran darah.
Erlan juga mengungkapkan, Haryono mengganti jok mobilnya dan menutup lubang proyektil di kendaraan tersebut.
Mereka juga sempat bertemu saksi lain, P, untuk mencari pikap yang dipakai mengangkut barang-barang dari mobil korban.
Haryono, kata Erlan, juga sempat ditransfer uang Rp 15 juta oleh oknum polisi itu melalui rekening istri Anton. Namun, karena Haryono mengetahui uang itu berasal dari penjualan mobil pikap yang dicuri Anton, Haryono mengembalikan uang tersebut.
Apakah Haryono Diancam Brigadir Anton?
Sopir taksi tersebut melaporkan kasus yang melibatkan Brigadir Anton ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024.
Disinggung mengenai ada tidaknya ancaman Anton terhadap Haryono, Erlan menjelaskan bahwa polisi sedang menyelidikinya.
“Penyidik sekarang sedang maraton melakukan pemeriksaan terhadap H, terhadap saksi-saksi,” ungkapnya.
Soal motif pun, polisi masih mengusutnya. “Masih dilakukan penyidikan, mohon bersabar rekan-rekan,” imbuhnya.
Jadi Tersangka, Benarkah Sopir Taksi Terlibat Kasus Brigadir Anton?
Istri Haryono, Yuliani, membantah keterlibatan suaminya sebagai pelaku kejahatan.
Ia menyebutkan, suaminya mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut. Haryono yang seorang humoris, tiba-tiba menjadi pendiam, sering murung, dan menunjukkan perubahan sikap drastis.
“Beliau yang biasanya datang kerja bercanda, ngobrol sama anak-anak, tapi ini malah diam terus, murung, pulang sore pas tanggal 27 November (di hari kejadian) itu, sikapnya tiba-tiba begitu,” tuturnya, Rabu.
Dua hingga empat hari setelah peristiwa itu, Haryono masih menunjukkan gelagat yang sama.
"Selain merenung, dia menangis sendiri, ketawa sendiri, begitu kan aku bingung, bertanya-tanya kenapa dia jadi begitu,” jelasnya.
Usai bercerita tentang kasus itu kepada Yuliani dan kemudian melapor ke polisi, Haryono kerap diperiksa polisi. Hingga kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2024).
Apa Langkah Haryono?
Pengacara keluarga Yuliani, Parlin Bayu Hutabarat, menyayangkan keputusan polisi menjadikan Haryono sebagai tersangka. Menurut Parlin, penetapan tersangka terhadap Haryono ini tidak adil.
Pasalnya, kliennya berperan mengungkap kasus kejahatan Brigadir Anton. Parlin juga menyebut Haryono seharusnya dipertimbangkan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum.
“Secara teori ada istilah justice collaborator, ini bisa juga disebut whistleblower, ini yang nanti akan kami uji kembali,” terangnya.
Haryono berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (R-03)