Jendela Hukum
Ini Perbedaan Ius Constitutum dengan Ius Constituendum
SabangMerauke News - Hukum adalah panglima. Demikian kerap kita dengar tentang jargon hukum yang disuarakan oleh para penegak hukum maupun kalangan politisi.
Hukum menjadi batu pijak, dasar dan pegangan utama dalam hidup bernegara. Hukum memberi aturan, larangan maupun perintah untuk laku warga negara.
Dalam teori hukum dikenal dengan istilah ius constitutum dan ius constituendum. Kedua istilah ini memiliki perbedaan substantif yang mencolok. Berikut perbedaannya:
Ius Constitutum
Secara umum, ius constitutum diartikan sebagai hukum positif yang berlaku dan sudah ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan. Hukum tersebut telah dan dapat diterapkan dalam praktik hukum dan keseharian. Dengan kata lain, ius constitutum merupakan hukum yang berlaku sekarang.
Ius constitutum biasanya ditetapkan oleh pejabat yang memiliki otoritas sebagai pembuat hukum dan undang-undang. Dalam penerapannya di Indonesia, sebuah undang-undang adalah merupakan hukum yang telah didaftarkan lewat lembaran negara. Sehingga setiap orang dianggap telah mengetahuinya.
Hukum yang berlaku tersebut memiliki segala konsekuensi. Ia telah nyata sebagai hukum yang bersifat mengikat dan memaksa.
Beberapa contoh dari ius constitutum yakni undang-undang, KUPidana, KUHPerdana maupun KUHDagang dan hukum-hukum lain yang sudah diterapkan.
Ius Constituendum
Sebaliknya, ius constituendum dapat diartikan sebagai hukum yang belum diberlakukan atau hukum di akan datang. Atau dapat dimaknai sebagai hukum yang akan diharapkan dan masih menjadi angan-angan yang suatu saat dapat ditetapkan.
Jenis hukum ini dapat berupa rancangan hukum, termasuk rancangan undang-undang. Dengan demikian, ia masih bersifat yang akan datang dan masih dicita-citakan.
Proses perumusan dan perancangan hukum masuk dalam wilayah ius constituendum, karena masih berupa wacana, meski kelak akan mungkin dapat menjadi hukum yang baru ketika disahkan atau ditetapkan. Misalnya saja, sebuah rancangan atas revisi (perubahan) terhadap suatu undang-undang, belum dapat diterapkan atau diberlakukan. Hukum yang lama masih berlaku dipakai, sementara rancangan revisi hukum (undang-undang) tersebut belum memiliki kekuatan apapun.
Para pakar menyatakan kalau isi konstitusi negara (UUD 1945) adalah merupakan ius constituendum. Sebab, kandungan konstitusi adalah merupakan kondisi yang masih diharapkan, ideal dan dicita-citakan.
Misalnya, soal konstitusi yang memberikan nafas bagi kesejahteraan, keadilan, perlindungan dan hak-hak seluruh warga negara. Dalam praktiknya, kondisi ideal yang diharapkan dari konstitusi tersebut masih berupa harapan atau sesuatu yang akan diwujudkan.
Titik Berat Pada Waktu dan Legalitas
Dengan demikian antara ius constitutum dan ius constituendum dibedakan penekannya pada aspek waktu dan legalitas (keberlakuan). Ius constitutum merupakan hukum yang telah dan sedang berlaku sebagai acuan saat telah disahkan. Sebaliknya, ius constituendum masih berupa rancangan dan harapan entah sampai kapan akan ditetapkan atau disahkan.
Di sisi lain, ius constitutum telah memiliki kekuatan yang memaksa dan mengikat serta memiliki konsekuensi hukum. Namun, ius constituendum belum memiliki kekuatan apa pun.
Bisa disebut juga kalau ius constituendum masih sebuah tahapan pra atau menuju pada ius constitutum. Biasanya memang, ius contitutum selalu diawali oleh ius constituendum. (*)