Kota Pekanbaru Darurat Maksiat, KAMMI Sebut Dugaan Persekongkolan Jahat Penerbitan Izin Tempat Hiburan Malam
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menilai Pekanbaru terancam menjadi kota maksiat. Hal ini ditandai maraknya berdiri tempat hiburan malam dan kesan obral perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
"Pekanbaru bukan hanya darurat korupsi, namun Pekanbaru Kota Madani yang kita cintai ini sedang dalam darurat maksiat," kata Ketua Bidang Kebijakan Publik PD KAMMI Pekanbaru, Defriandy Nugroho dalam pernyataan tertulis diterima SabangMerauke News, Rabu (18/12/2024).
Defriandy menjelaskan, menjamurnya karaoke dan tempat hiburan malam sangat meresahkan warga Kota Pekanbaru. Hal ini menjadi pertanda kalau kondisi Kota Pekanbaru sedang tidak baik-baik saja.
Menurutnya, menjamurnya karaoke dan tempat hiburan malam di Pekanbaru sarat kontroversial dan diduga kuat telah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Dalam beleid daerah tersebut, telah diatur secara jelas tentang persyaratan dan ketentuan lokasi tempat hiburan malam.
"Namun di lapangannya masih ada yang tidak sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru. Bahkan ada yang berdekatan dengan masjid serta sarana pendidikan," kata Defriandy.
"Bahkan ada ada tempat hiburan diapit oleh dua perguruan tinggi negeri besar di Provinsi Riau. Apabila hal ini tidak ditindak, maka moral generasi penerus bangsa akan rusak," tegasnya.
Ia menerangkan, KAMMI Pekanbaru sudah bersurat untuk melakukan audiensi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Namun, pihaknya hingga kini tak mendapat respon dari institusi pemda penerbit izin tersebut.
“Kami ingin menanyakan perihal perizinan karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Namun hingga per hari ini, surat audiensi kami tidak pernah digubris," kata Defriandy.
Karena itu, kata Defriandy, KAMMI menduga telah terjadi persengkongkolan jahat terkait pemberian izin tempat karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI Pekanbaru Ariffuttajjali menyatakan, maraknya gelanggang karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru telah merusak kearifan lokal masyarakat Melayu di Riau. Ia menegaskan KAMMI menolak berdirinya karaoke dan tempat hiburan malam yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2022.
Menurutnya, di tanah Melayu seharusnya para pelaku usaha menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal di tanah Melayu dan nilai-nilai agama.
"Namun para pemangku kebijakan dan para pelaku usaha abai serta lalai terhadap kearifan lokal di tanah Melayu ini," tegas Ariffuttajjali.
Ia menambahkan, menjamurnya arena karaoke dan tempat hiburan malam, bukan tidak mungkin akan menjadi sarang maksiat di Kota Pekanbaru.
"Baru-baru ini kita dihebohkan dengan tertangkapnya Disk Jokey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru yang mengedarkan narkoba. Tentu hal ini menjadi contoh nyata, tidak ada yang menjamin karaoke dan hiburan malam tersebut terbebas dari peredaran narkoba, minuman alkholol, maupun dugaan adanya prostitusi," tegasnya.
KAMMI mendesak Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat memecat pejabat DPMPTSP Kota Pekanbaru atas dugaan persengkongkolan jahat terkait pemberian izin dan rekomendasi karaoke hiburan malam di Kota Pekanbaru.
“Pemberian izin dan rekomendasi tempat karaoke serta hiburan malam di Pekanbaru dilakukan secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal tanah melayu dan bertentangan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002," kata Ariffuttajjali.
Jika Pj Wako Pekanbaru tidak mengambil tindakan, maka KAMMI akan melakukan aksi demonstrasi dengan gelombang yang besar dan berjilid-jilid. (R-03)