Polda Serahkan 2 Tersangka Korupsi KUR BNI Bengkalis ke Kejati Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP OBO Bengkalis.
Penyerahan tersangka dilakukan penyidik Subdit II di bawah komando Kompol Teddy Ardian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (17/12/2024).
Dua tersangka adalah Hartono alias Ko Alang dan Suyanto. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21 pada tanggal 26 November 2024.
"Kedua tersangka diduga melakukan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat pada periode tahun 2020 hingga 2022," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyaluran dana KUR yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah. Tindakan korupsi dalam penyaluran KUR dapat merugikan negara dan masyarakat luas. (R-04)