Riau Berjaya! Raih Penghargaan Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan penghargaan atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Kegiatan di Kota Pekanbaru, Riau, pada hari Selasa, (17/12/2024).
Ajang tahunan ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Penilaian dilakukan secara langsung dan independen di berbagai unit layanan milik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Riau.
Diungkaokan nggota Ombudsman Republik Indonesia dan pengampu Riau, Hery Susanto, bahwa penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI merupakan prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Hal ini merupakan instrumen strategis untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik di Provinsi Riau.
"Riau memperoleh nilai 96,47 termasuk zona hijau dan masuk dalam urutan lima besar, semoga di tahun tahun kedepan semakin baik lagi. Tujuannya adalah untuk proses penyempurnaan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan dalam konteks birokrasi dan reformasi nasional," kata Hery.
Ia menjelaskan, penilaian kinerja kepatuhan pelayanan publik ini berfokus pada integritas, keadilan non-diskriminasi, akuntabilitas, keseimbangan, dan keterbukaan. Ruang lingkupnya mencakup kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.
"Hasil penilaian akan dikategorikan dalam tiga zona, yakni zona hijau (tinggi), kuning (sedang), dan merah (rendah). Dua aspek penilaian utama mencakup atributif fisikal, mengukur pemenuhan standar pelayanan publik dan aspek substantif terkait kepatuhan terhadap produk hukum dari Ombudsman," sebutnya.
Hery Susanto mengapresiasi Pemerintah Provinsi Riau yang telah menerima penghargaan pelayanan publik pada 14 November 2024 lalu. "Kami ucapkan juga selamat kepada Pemprov Riau juga kepada pemerintah kabupaten kota yang telah menerima penghargaan pelayanan publik. Semoga di tahun mendatang dapat meningkat prestasinya ke arah yang lebih baik lagi," ucapnya.
Ia mengungkapkan, bahwa secara menyeluruh Pemprov Riau dan kabupaten kota se Riau termasuk dalam kategori Hijau, walaupun ada 1 kabupaten yang masuk kategori B. Meski demikian, menurutnya pada tahun mendatang hal inilah yang perlu ditingkatkan agar kabupaten yang masih dalam kategori B mampu mengejar angkanya.
"Ini juga menjadi tugas Pemprov untuk terus mengingatkan kabupaten kota agar dapat meningkatkan pelayanan publik di daerahnya dengan berbasis budaya komunikasi, juga kepedulian terhadap capaian target dan pengetahuan regulasi yang ada," ungkap Hery
Ombudsman RI berharap kepada pemerintah daerah yang ada di Provinsi Riau mampu mengantarkan perubahan pola perilaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik ke masyarakat luas.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, merasa bersyukur karena Pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten serta kota di Riau sudah berada di zona hijau.
"Dari 12 pemerintahan daerah di lingkungan Provinsi Riau mendapati nilai tertinggi dengan kategori A, hanya 1 kabupaten yang nilai nya B. Inilah hal yang luar biasa dan alhamdulillah pelayanan publik kita bisa meningkat dari tahun sebelumnya," ucap Bambang.
“Untuk kepolisian walaupun belum ada yang mendapatkan nilai A, tapi sudah ada tujuh polres yang mendapat nilai B. Alhamdulillah, ini merupakan capaian luar biasa,” lanjutnya.
Sementara itu, kata dia, untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten kota, ada 6 BPN yang masuk dalam kategori A. Lalu, untuk kategori B ada 5 dan hanya 1 yang nilainya C. "Mudah-mudahan lembaga vertikal ini bisa mengikuti perkembangan atau perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah, sehingga tahun depan bisa masuk ke dalam zona hijau,” tandas Bambang.
Berikut Nilai Pelayanan Publik di Kabupaten dan Kota di se-Provinsi Riau Tahun 2024:
1. Kabupaten Bengkalis: Kategori A dengan nilai 97,62.
2. Kota Pekanbaru: Kategori A dengan nilai 97,37.
3. Kota Dumai: Kategori A dengan nilai 96.44.
4. Kabupaten Rokan Hulu: Kategori A dengan nilai 96,17.
5. Kabupaten Kampar: Kategori A dengan nilai 94,44.
6. Kabupaten Siak : Kategori B dengan nilai 93,98.
7. Kabupaten Rokan Hilir: Kategori B dengan nilai 93,12.
8. Kabupaten Kuantan Singingi: Kategori B dengan nilai 91,53.
9. Kabupaten Indragiri Hilir: Kategori B dengan nilai 89,97.
10. Kabupaten Indragiri Hulu: Kategori B dengan nilai 89,89.
11. Kabupaten Pelalawan: Kategori B dengan nilai 89,00.
12. Kabupaten Kepulauan Meranti: Kategori B dengan nilai 83,06. (R-05)