Kejati Usut Dugaan Korupsi Kehutanan di Tahura Sultan Syarif Hasyim, 6 Pegawai DLHK Riau Diperiksa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai menunjukkan tajinya dalam mengusut dugaan korupsi di bidang sumber daya alam, khususnya pada sektor kehutanan. Sebuah penyelidikan hukum dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor kehutanan sedang berlangsung.
Dikabarkan, pada Selasa (17/12/2024) pagi tadi, penyidik bidang pidana khusus Kejati Riau melakukan pemeriksaan (permintaan keterangan) terhadap sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SabangMerauke News, setidaknya terdapat enam orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dimintai keterangan. Masih terdapat pihak lain yang juga sedang diperiksa.
Adapun kasus yang tengah diusut oleh Kejati Riau yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim.
Selain itu, juga pengusutan terbitnya SKT atau SKGR pada areal Hutan Produksi Terbatas di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Kasus yang tengah diselidiki terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, mulai tahun 2004 hingga 2022.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) sejak 29 Oktober 2024 lalu. Penyidik kini tengah berfokus pada pengumpulan bukti-bukti, termasuk dokumen SKT atau SKGR yang diduga diterbitkan pemerintahan desa atau camat di Kampar.
Selain itu, kemungkinan besar penyelidikan juga akan mengarah pada pihak-pihak yang diuntungkan dari terbitnya SKT/ SKGR pada areal Tahura Sultan Syarif Hasyim, termasuk pengelola dan penguasa lahan kawasan hutan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah hanya memberikan respon singkat saat dikonfirmasi ikhwal pemeriksaan sejumlah pihak dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Sepengetahuan saya 1 orang yang dipanggil. Inisial MN," terang Zikrullah via pesan WhatsApp, Selasa siang.
Kasus dugaan korupsi areal kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas di Kampar, sebenarnya merupakan satu dari 11 perkara yang ditangani jajaran Kejaksaan di Riau saat ini. Hal itu disampaikan oleh Kajati Riau Akmal Abbas dalam konferensi pers yang digelar bertepatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2024). Namun, saat itu Akmal Abbas tidak memberikan penjelasan rinci soal substansi perkaranya.
Hancur Lebur Tahura Sultan Syarif Hasyim
Alih fungsi kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) sebenarnya bukan cerita baru. Selama belasan tahun kawasan hutan ini telah mengalami pengrusakan secara konsisten oleh para perambah untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Areal Tahura SSH diduga kuat telah menjadi objek ekonomi, dengan terjadinya dugaan jual beli lahan, termasuk pembiaran secara berkelanjutan terhadap alif fungsi menjadi kebun sawit.
Dugaan penerbitan SKT dan SKGR merupakan salah satu modus seakan-akan lahan hutan negara tersebut bisa dipindah-tangankan atau diperjualbelikan dengan stempel surat pemerintah.
Banyaknya pihak yang berkepentingan dengan kebun sawit di Tahura, menyebabkan upaya penegakan hukum terasa tumpul dan separuh hati.
Luasan Tahura SHH ditetapkan pada tahun 1999 mencapai 6.172 hektare. Ironisnya, lebih dari 71 persen wilayahnya telah menjadi objek perambahan.
Tahura SSH merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999.
Wilayahnya meliputi 3 kabupaten/ kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 hektare, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 hektare dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 hektare. (R-03/KB-02/Adri)