Dukung Pembangunan Pengadilan Militer, Pemprov Riau Hibahkan 1 Hektare Lahan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Provinsi Riau menghibahkan lahan seluas 10.000 meter persegi di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, untuk membangun gedung Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru.
Pengadilan ini bertugas memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dengan terdakwa adalah prajurit TNI, sesuai pasal 40 Undang undang RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Hibah lahan ini telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang tecamtum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi di Pekanbaru, Senin.
Ia menyatakan itu di sela penandatanganan naskah hibah lahan dan berita acara serah serah terima lahan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru.
Naskah hibah lahan tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi, bersama Sekretaris Makaham Agung RI, Sugiyanto.
Rahman Hadi mengatakan Makamah Agung RI berkewajiban untuk mencatatkan hibah ini dalam daftar inventaris barang milik negara dan mengelola sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Semoga keberadaan Kantor Pengadilan Militer ini dapat memperkuat sistem peradilan di Provinsi Riau, keberadaan Kantor Pengadilan Militer ini dapat memperkuat peradilan di provisni Riau," katanya.
Pemerintah provinsi Riau, katanya berkomitmen terus mendukung upaya-upaya pembaruan dan perbaikan dalam penyelenggaraan peradilan yang lebih efektif, efisien dan dapat diakses oleh masyarakat dengan lebih mudah. Sekaligus memberi manfaat besar bagi Makamah Agung RI dan kontribusi tercapai kedailan dan ketertiban di daerah. (R-03)