Polda Riau Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam (THM), Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Kamis, 12 Desember 2024.
Dua orang terduga pelaku yang berstatus mahasiswa, Ronitama Parsaulian Harahap alias DJ Aron (26) dan Agiel Pangestu (24 tahun). Keduanya diamankan bersama barang bukti narkotika serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan parkiran salah satu tempat hiburan malam di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.
"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Petugas memesan pil ekstasi kepada pelaku pertama, Ronitama Parsaulian Harahap yang merupakan DJ. Setelah bertemu, tersangka langsung diamankan berikut barang bukti berupa beberapa butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sepatunya," ujar Kombes Manang, Senin, 16 Desember 2024
Kombes Manang mengatakan pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Pertama di parkiran THM di Jalan HR Soebrantas dan di lokasi yang sama, namun di titik berbeda, ketika pelaku kedua, Agiel Phangestu, datang untuk menyerahkan barang pesanan.
Tim menemukan 9 butir pil ekstasi berwarna kuning merek Rolex dan 2 butir berwarna biru merek Brasil di dalam mobil Honda Brio milik Agiel.
Di lokasi ketiga, yakni di rumah Agiel di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat. Tim menemukan 4 butir pil ekstasi kuning dan 2 butir pil biru yang disimpan dalam sebuah kotak.
"Barang bukti disita dari ketiga lokasi sebanyak 28 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, yang tunai Rp1 juta, dua unit ponsel dan satu unit mobil Honda Brio dan beberapa tas dan dompet," terang Manang.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Keberhasilan ini juga tak lepas dari informasi yang kami dapatkan dari warga,” tutupnya. (R-04)