Pejabat Riau Jual Harta Ganti Uang Zakat yang Diembat Rp 1 Miliar Lebih, Sekdaprov: Minimal Pangkat Diturunkan!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto menegaskan akan menjatuhkan sanksi pelanggaran berat terhadap mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Mulyadi Sarpani. Hukuman tersebut diberikan menyusul ditilapnya uang badan amil zakat nasional (Baznas) Riau sebesar Rp 1,1 miliar.
Meski Mulyadi telah mengembalikan uang tersebut, namun penjatuhan sanksi tetap diberikan.
"Sanksinya berat. Minimal penurunan pangkat," kata SF Hariyanto kepada media, Minggu (3/4/2022).
"Zakat tersebut diambil dari potongan gaji ASN Pemprov Riau tiap bulannya"
Mulyadi diketahui melakukan penggelapan dana Baznas Riau tahun 2020-2021 yang dikelola oleh Bapenda Riau. Zakat tersebut diambil dari potongan gaji ASN Pemprov Riau tiap bulannya.
Pada Kamis (31/3/2022) lalu, dilaporkan kalau Mulyadi telah menyetorkan uang yang ditilapnya ke rekening Bank Mandiri, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Uang tersebut diperolehnya dengan menjual sejumlah aset yang diduga juga dibeli menggunakan dana Baznas yang digelapkannya tersebut. Di antaranya sebuah ruko dan kendaraan roda empat.
Geger uang Baznas yang diembat oleh Mulyadi heboh bulan lalu. Dari total dana zakat pegawai Bapenda Riau sebesar Rp1,4 miliar selama tahun 2020-2021, ia hanya menyetorkan sebesar Rp 300 juta. Sisanya yakni Rp 1,1 juta dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk membeli aset. (*)