Segini Besaran UMK dan UMKS Pelalawan 2025, Pekerja Sektor Pulp and Paper Terima Rp 3,65 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 melalui rapat yang digelar pada Jumat (13/12/2024) pekan lalu.
Rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan di komplek perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci.
Adapun peserta rapat dewan pengupahan yakni unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja, organisasi buruh, dan pihak terkait lainnya.
Pertemuan berlangsung cukup alot untuk membahas usulan UMK Pelalawan tahun 2025, termasuk memutuskan Upah Minum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.
Namun rapat berakhir dengan keputusan besaran UMK dan UMSK yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur Riau (Gubri).
"Berita acaranya sudah kami laporkan kepada pak bupati, untuk kemudian diusulkan ke Gubernur Riau," ungkap Kepala Disnaker Pelalawan, Tengku Amari Fuad kepada media, Minggu (15/12/2024).
Adapun UMK Pelalawan yang diusulkan dewan pengupahan yakni Rp 3.616.057,37.
Angka ini naik sekitar 6,5 persen atau sekitar Rp 220.698 dari UMK tahun 2024 yang mencapai Rp 3.395.359,03.
UMKM Pelalawan ini lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025 yang mencapai Rp 3.508.776.
Selain itu, lanjut Amri Fuad, dewan pengupahan juga mengusulkan UMSK 2025.
Ada 3 sektor yang usulkan upah minimumnya dengan besaran lebih tinggi dari UMK 2025.
Di antaranya UMSK sektor perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) sebesar Rp 3.633.034,16 atau naik 6 persen.
Kemudian UMSK sektor Pulp mencapai Rp 3.650.010,96 atau naik sekitar 7,5 persen.
Terakhir UMSK sektor Migas sebesar Rp 3.653.406,32 atau naik sekitar 7,6 persen.
Dikatakannya, formulasi penghitungan UMK 2025 tidak terlepas dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Dalam aturan itu dipaparkan teknis penerapan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota yang diinstruksikan naik 6,5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya.
"Usulan UMK dan UMSK tahun 2025 ini disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan," tambah Amri Fuad. (R-04)