Bayar TPP Sulit, BPKAD Rokan Hilir Agendakan Bimtek di Aceh, Kok Bisa?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Carut marutnya kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di penghujung akhir tahun semakin menjadi-jadi. Para pegawai negeri sipil (PNS) tidak segan-segan menuntut pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) termasuk TPP 13, TPP THR dan TPP PNS dengan spanduk di Kantor Bupati dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) baru baru ini.
Mirisnya, BPKAD Rokan Hilir malah mengagendakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada pekan depan.
Dari undangan BPKAD kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diterima Sabangmerauke news pada Sabtu (14/12/2024), pelaksanaan Bimtek itu akan dilaksanakan di Oasis Hotel, Banda Aceh yang diagendakan sejak Selasa (17/12/2024) hingga hari Sabtu (21/12/2024) mendatang.
Dalam surat undangan rencana Bimtek tentang Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut, untuk biaya kontribusi Bimtek termasuk Akomodasi, seminar KIT dan sertifikat masing-masing peserta mengeluarkan dana Rp 5.500.000 ditambah biaya transportasi darat (Bus) pulang pergi Rp 1.400.000 sehingga total dana dari peserta Bimtek berjumlah Rp 6.900.000,- yang akan dibayarkan saat check in kepada panitia penyelenggara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Darwan ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengarahkan untuk konfirmasi kepada Kepala Bidang Aset BPKAD, Azwin yang sekaligus PPTK kegiatan.
Dalam keterangannya, Azwin membenarkan Bimtek tersebut. Dimana masing-masing peserta dibebankan biaya seperti senilai tersebut diatas kepada panitia pelaksana bukan dari dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan dilaksanakan oleh pihak ketiga.
"Biaya peserta kita bebankan kepada peserta OPD tersebut, dan kami (BPKAD) hanya pelaksana yang sudah seyogyanya menindaklanjuti penyelesaian temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pencapaian indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021," jelas Azwin.
Namun ketika disinggung kenapa dilaksanakan di Banda Aceh, Aswin juga tidak mengetahui secara pasti akan tetapi kegiatan awalnya akan dilaksanakan di Malang, Jawa Timur dan dialihkan ke Banda Aceh untuk meminimalisir anggaran. Namun dirinya lupa nama lembaga pihak ketiga yang melaksanakan Bimtek di Aceh tersebut.
Dirinya juga menyebutkan tujuan Bimtek tersebut guna meningkatkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta untuk mendukung penyelesaian temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pencapaian indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021.
"Tujuan dan manfaat dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman aparatur tentang regulasi pengelolaan barang milik daerah (BMD). Saat Bimtek nanti para aparatur akan diberikan pemahaman atau solusi terhadap temuan BPK terkait pengelolaan Aset dan daerah," ujar Azwin.
Selain itu, pada acara tersebut akan disampaikan materi strategi Pencapaian MCP KPK dalam aspek pengelolaan sekaligus penerapan sistem informasi dan pelaporan pengelolaan aset berbasis tekhnologi.
Oleh karena itu, kami mengharapkan partisipasi dari seluruh instansi maupun OPD untuk menugaskan 2 (dua) orang peserta yang membidangi pengelolaan barang atau aset mengikuti kegiatan ini. harapnya.
Acara ini nanti kata Azwin dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Rokan Hilir, sedangkan Nara sumber Bimtek nanti disampaikan oleh pemateri dari BPKP dan dari Kemendagri. (R-02)