Pemkab Kuansing Gelar Musyawarah Bahas Masalah Izin Gereja GPIB Efrata Sungai Jering
SM News, Kuansing - Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby memimpin rapat musyawarah pembahasan masalah izin gereja GPIB Efrata di Sungai Jering, Kuantan Tengah. Bangunan rumah ibadah itu disebut belum mengantongi izin mendirikan rumah ibadah sehingga kini terkendala keberlanjutannya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kuasing, dinas satuan kerja terkait, FKUB, perwakilan organisasi agama dan kemasyarakatan, Jumat (12/11/2021).
Juga hadir dari pengurus gereja GPIB Efrata yang berada di Lingkungan II Sungai Jering RT 02/RW 02, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Suhardiman Amby dalam pengantar pertemuan menyatakan dibutuhkan dialog untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama di Kuansing dalam upaya penciptaan suasana aman dan tertib. Itu sebabnya, Pemkab ingin mendengar masukan dan pendapat seluruh pihak terkait dalam persoalan tersebut.
Perwakilan dari gereja GPIB Efrata, Sinta Silaban menceritakan awal mula berdirinya rumah ibadah tersebut. Menurutnya, sebelum terbentuknya Kabupaten Kuansing yang menjadi bagian pemekaran Kabupaten Indragiri Hulu, bangunan gereja sudah ada. Namun, kondisi fisik rumah ibadah saat itu masih cukup darurat yakni hanya beratapkan rumbia dan dinding kayu seadanya.
Pada tahun 1999 silam, pembangunan dan renovasi gereja mulai dilakukan. Bahkan, gereja tersebut direstui oleh pemerintah kecamatan saat itu yang masih merupakan bagian dari Pemkab Inhu.
Barulah pada sekitar tahun 2006 dengan terbitnya Peraturan Bersama Menteri (PBM) yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, persyaratan administrasi muncul. Salah satu syarat pendirian rumah ibadah menurut PBM tersebut yakni persetujuan dari warga sekitar dan jumlah umat (jemaat) yang ditetapkan jumlah minimalnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kuansing, Ade Fahrer Arief mengatakan secara tata ruang, lokasi gereja GPIB Efrata bisa didirikan rumah ibadah. Namun hingga saat ini izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah belum belum dimiliki. Ade menyatakan kalau dinas yang dipimpinnya sudah memberikan teguran soal itu.
Camat Kuantan Tengah, Agus Iswanto menjelaskan kalau pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah sempat menegur dan memberhentikan proses pembangunan pada 26 Oktober 2021 lalu. Langkah itu menurut Agus untuk menjaga kamtibmas di Kecamatan Kuantan Tengah. Meski telah ditegur, proses pembangunan tetap berjalan.
Pengurus Forum Kewaspadaan Dini, Datuk Bisai menyatakan telah melakukan berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan telah menyampaikan surat secara tertulis. Persoalan ini menurutnya sudah sampai hingga provinsi.
"Intinya kita tegakkan aturan yang ada, apa susah nya mengurus IMB," kata Datuk Bisai.
Pihak Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) melalui Datuk Seri Pebri Mahmud menyatakan kalau adat Kuantan terbuka untuk siapapun.
"Ini sangat sensitif dan atas dasar aturan adat itulah yang harus dijalani agar terjaganya kerukunan antar umat beragama. Harusnya kita berpedoman kepada 'kato dahulu kato batopati," kata Datuk Seri Febri.
Pertemuan tersebut belum mengambil satu keputusan yang konkret dan akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya. (*)
BERITA TERKAIT :
Misteri Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing
Aneh! Pejabat Kuansing Suruh Petugas Cleaning Services Setor Uang ke Bank Atas Nama Musliadi