Tok! Upah Minimum Kota Pekanbaru 2025 Ditetapkan Rp 3,67 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru akhirnya menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 yakni Rp 3.675.937,97.
Usulan UMK ini naik 6,5 persen dari UMK Pekanbaru tahun 2024. Besaran UMK Pekanbaru tahun 2024 yakni Rp 3.451.584.
Ada kenaikan 6,5 persen UMK tahun depan yakni berkisar Rp 224.454,02.
"Kita sudah sepakati usulan UMK Pekanbaru, naik sekitar dua ratus ribu rupiah," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir kepada media.
Syamsuir mengatakan proses pembahasan usulan UMK di dewan pengubahan tidak ada kendala dan sudah dilakukan penandatanganan berita acara perhitungan Nilai UMK Tahun 2025.
Penandatanganan usulan UMK Pekanbaru Tahun 2025 dilakukan oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat kepada Pj Gubernur Provinsi Riau, Rahmad Hadi.
"Usulan UMK Pekanbaru tahun depan sudah ditandatangani, sudah dilakukan penandatangan rekomendasi UMK dari Pj Wako Pekanbaru kepada Pj Wali Gubenur Riau, Rahman Hadi," ujarnya.
Syamsuir menjelaskan bahwa ada formulasi dalam penghitungan UMK Pekanbaru pada tahun 2025. Mereka menambahkan 6,5 persen pada UMK tahun 2024 sehingga nilainya menjadi UMK tahun 2025.
"Itu formula yang kita gunakan untuk menghitung besaran UMK tahun depan," ulasnya. (R-04)