Spanduk Protes Terkait TPP Terbentang di Depan Kantor BPKAD, Ini Jawaban Kepala BPKAD Rohil
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebuah spanduk berisikan pernyataan protes, muncul di depan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir (Rohil), Jumat (13/12/2024).
Terpantau hingga siang tadi, spanduk tersebut masing terpampang tepat di dekat taman kecil di depan kantor yang terletak di Jalan Merdeka, Bagan Siapiapi tersebut.
Terbaca jelas, tulisan di spanduk "Kepala BPKAD Bayarkan TPP PNS, TPP 13 dan TPP THR Jika Tak Sanggup Mundur dari Jabatan".
Keberadaan spanduk tunggal tersebut menarik perhatian dari warga yang kebetulan sedang melintasi di depan kantor BPKAD Rohil.
Salah seorang ASN yang enggan menyebutkan namanya, mengharapkan agar apa yang menurutnya merupakan hak dari pegawai itu segera dibayarkan.
"Mereka selama ini sudah bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jalannya pemerintahan, dan statemen kepala BKPAD yang sangat mudah menyampaikan bahwa TPP bukan kewajiban sangat miris, disaat seluruh PNS mengharapkan TPP untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," cetusnya.
Menurutnya para PNS tentu sudah mengerti tentang adanya kewajiban lain yang harus dibayarkan pemda Rohil dalam hal ini seperti tunda daya dan dana ADD. Tapi tambahnya mengapa kegiatan lain yang tak menjadi prioritas, juga dijalankan.
"Saat ini pekerjaan kegiatan APBD Perubahan justru malah tayang di LPSE, hal hal ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan," terangnya.
Terkait hal ini Kepala BPKAD Rohil Darwan menyebutkan bahwa terkait dengan pembayaran TPP itu sesuai dengan ketentuan, PP Nomor 12/2019, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
"Saat ini di Kasda belum ada untuk pembayaran sampai dengan Desember, atau TPP 13 dan 14. Sementara sebelumnya telah dibayarkan sampai dengan Bulan Oktober sebagian OPD," kata Darwan.
Namun tambahnya jika ada dana yang masuk, maka pihaknya akan menyalurkan pembayaran dengan catatan hal itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Disisi lain memang terangnya ada hal yang merupakan kewajiban yang mesti dijalankan seperti untuk dana desa dan lain-lain.
"Jadi kondisinya seperti itu, memang ada seperti DBH Sawit tapi kami tak berani pergunakan karena bisa tak sesuai dengan peruntukkannya. Intinya bagi kami tak masalah, yang jelas kami menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kalau ada uangnya, sanggup kita bayarkan tapi kalau tak ada, tak sesuai dengan ketersediaan kas apa yang mau dibayarkan," kata Darwan. (R-02)