Sekretaris DPC PKB Rokan Hilir Tertangkap Bawa Narkoba di Karaoke See You
SabangMerauke News, Rohil - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap 2 orang dalam Operasi Tertib Ramadan 2022 di tempat Karaoke See You, Jalan Utama, Bagan Barat, Bagansiapiapi.
Salah satunya yang ditangkap yakni Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rokan Hilir, Khoiruddin alias Ulong. Seorang lagi merupakan wanita muda LS (16) yang ditangkap di ruangan terpisah bersama sejumlah ABG lainnya, Kamis (30/3/2022) malam lalu.
Dalam sebuah video penangkapan yang beredar, terlihat seorang pria bertubuh agak gempal naik ke tangga bangunan Karaoke See You. Petugas kemudian menghampirinya dan melakukan penggeledahan.
Dari kantong Khoiruddin kemudian polisi mendapat sebuah bungkusan kecil berisi 4 pil diduga ekstasi.
Sementara penangkapan LS yang merupakan anak di bawah umur terjadi di ruangan karaoke. LS di ruangan itu bersama 7 orang lain. Ada lima laki-laki dan tiga perempuan.
Saat ruangan tersebut digeledah, petugas mendapati adanya sabu kemasan kecil berada di sofa ruangan karaoke. Saat diperiksa intensif, LS mengaku memiliki sabu tersebut yang dibuangnya saat petugas datang.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kasi Humas, AKP Juliandi kepada media membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua orang yang ditangkap masih dalam proses. Namun, Juliandi dalam keterangannya tidak menjelaskan kalau salah satu yang ditangkap yakni Khoiruddin merupakan Sekretaris DPC PKB Rokan Hilir.
Ketua DPC PKB Rokan Hilir, Abu Khoiri mengakui kalau Khoiruddin adalah Sekretaris DPC PKB Rohil periode 2021-2026. Namun ia menyatakan tindakan tersebut bersifat pribadi.
Partai akan mengambil tindakan evaluasi atas terjadinya kasus tersebut. Meski demikian, ia berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ketua DPW PKB Provinsi Riau, Abdul Wahid belum dapat dimintai sikapnya atas penangkapan kader partainya. Sejak kemarin dikonfirmasi, Abdul Wahid yang merupakan anggota DPR RI tidak membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News via pesan WhatsApp. (*)