Dua Pengedar Uang Palsu di Rokan Hilir Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pelaku pengedaran uang palsu (Upal) yang terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut RT/RW 018/008 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Rabu (11/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FS Sagala (26) alamat Jln Menggala Joncition RT/RW 022/010 Banjar XII dab MH alias Habibi (19) alamat Menggala Jonson RT.008/004 Banjar XII.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti
10 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100.000, 1 Unit Printer Merk Epson, 1 Rim Kertas HVS dan 1 Buah Gunting Kecil.
Hal itu dibenarkan Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe kepada awak media Jumat (13/12/2024).
Pengungkapan itu bermula Bhabinkamtibmas Banjar XII Aipda Andi Hidayat, mendapatkan informasi bahwa ada peredaran uang palsu di wilayah desa binaannya, selanjutnya dia bersama Bripka Ezra langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan yang bertepatan di warung milik Rohman, setibanya dilokasi pelapor melakukan interogasi terhadap saksi Sahidin selaku Kepling 4 Kelurahan Banjar XII, Ketua RT 18 Edi, dan Ketua RT 22 Irawan.
Setelah mendapat keterangan didapatkan informasi bahwa pelaku berinisial MH alias Habibi, yang tinggal di Jln Sekolah tepatnya di RT 22 RW 10. Selanjutnya Bhabinkamtibmas mendatangi tempat tersebut didapati pelaku sedang tidur, setelah dilakukan interogasi MH alias Habibi mengakui bahwa telah membuat mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10 Lembar, itu ia lakukan bersama FS Sagala.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas melaporkan hal itu kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata melalui Kanit 1 Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana, kemudian selanjutnya Kasat Reskrim segera memerintahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir untuk koordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang juga anggota Polsek Tanah Putih tersebut.
Kemudian Team Resmob Polres Rohil melakukan pengembangan terkait pelaku uang palsu tersebut, dan bersama dengan bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang diakui pelaku sebagai alat pencetak uangnya.
"Dan kepada keduanya dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Mata Uang UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sebagaimana Dimaksud Dengan Pasal 36 Dan Atau Pasal 244 KUHPidana," terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe. (R-02)