Bea dan Cukai TMP B Dumai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2023-2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai, musnahkan barang ilegal hasil penindakan tahun 2023 hingga 2024.
Pemusnahan barang ilegal dipimpin langsung Kepala KPPBC Dumai, Gerald Prawira Hasoloan dihadiri Forkopimda Dumai, di lapangan tembak Laras Panjang Detasmen Artileri Pertahanan Udara 004 Kelurahaan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Kamis, (12/12/2024).
Kepala KPPBC TMP B Dumai, Gerald mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan, merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan atas pelanggaran dibidang kepabeanan, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 dan penindakan atas rokok ilegal, melanggar ketentuan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Hal ini merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta melindungi masyarakat dari barang- barang ilegal," sebutnya.
Gerald menerangkan, adapun barang ilegal yang dimusnahkan yakni, rokok berbagai merek sebanyak 657.276 batang dengan nilai barang Rp 867.836.440 dan kerugian negara sebesar Rp 609.280.764 yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, tambahnya, ada obat-obatan, ballpress gabungan sepatu bekas dan tekstil sebanyak 81 packages dengan total nilai barang Rp 103.300.000 yang dimusnahkan dengan cara dibakar juga.
"Sabun dan krim sebanyak 85 pcs dengan nilai barang sebesar Rp 7.000.000 juga dimusnahkan dengan cara dituang dan dibakar," ungkapnya
Gerald menerangkan untuk nilai Barang yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini adalah sebesar Rp 978.139.440, dengan potensi kerugian negara atas barang penindakan yang dimusnahkan tersebut yakni Rp 609 juta lebih.
Ia mengungkapkan, Peredaran rokok illegal dan MMEA, selain mengancam Negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain itu, jelasnya, harga rokok illegal dan MMEA illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.
Diakuinya, peredaran barang-barang bekas (pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan) akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya, baik dari segi keselamatan maupun ancaman kesehatan atas
penggunaannya.
"Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang illegal," sebutnya
Gerald menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai salah satu perwujudan dari fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector.
Selanjutnya, Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
"Pemusnahan barang tegahan, untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut. Barang yang kita musnahkan telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan BMN tersebut merupakan pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penindakan oleh Bea Cukai Dumai tahun 2023 sampai dengan 2024," terangnya
Diakuinya, barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya, Melanggar ketentuan Undang undang Cukai, serta Melanggar ketentuan Kepabeanan.
"Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan," pungkasnya. (R-03)