Sidang Dugaan Korupsi PNBP Kepolisian di Kuansing, Kerugian Negara Capai Rp 12,5 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Rafi Budiman, oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia diduga melakukan korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp12,5 miliar lebih.
Saat ini proses persidangan masuk agenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Rabu (11/12/2024).
Salah satu saksi, Asbandrio, yang menjabat Kepala Urusan (Kaur) BPKB kendaraan baru di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuansing, mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa terdakwa terlibat dalam penggelapan uang setoran PNBP.
“Awalnya saya tidak tahu kalau terdakwa terlibat dalam korupsi uang PNBP. Saya baru mengetahui kasusnya setelah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Asbandrio.
Ia menjelaskan, setiap uang setoran untuk pengurusan BPKB kendaraan bermotor (Ranmor) baru, baik roda dua maupun roda empat, disetorkan kepada terdakwa selaku Bendahara Penerimaan (Benma) Polres Kuansing.
Uang tersebut berasal dari pengurusan BPKB Ranmor yang dilakukan oleh lima perusahaan dealer yang ada di Kuansing. “Uang itu ada yang saya transfer melalui rekening terdakwa selaku Benma, dan ada juga yang saya serahkan secara tunai kepada terdakwa,” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa selaku Benma menggelapkan uang setoran PNBP pada periode 2017 hingga 2023. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000.
Dana PNBP yang ditilap antara lain untuk pengurusan Surat Keterangan Cacat Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).
Sebagai bendahara penerimaan, seharusnya uang PNBP tersebut disetorkan oleh terdakwa ke Kas Negara secara keseluruhan. Namun, sebagian uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 8 dan Pasal 9 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (Uau) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (R-04)